Lakukan Ini Saat Anda Salah Bayar Pajak


Oleh: Josua Tommy Parningotan Manurung, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Sistem perpajakan di Indonesia adalah Self Assessment System. Sistem ini mengharuskan wajib pajak untuk mengerti dan memahami kewajiban perpajakan secara mandiri. Wajib pajak diimbau untuk membaca peraturan perpajakan demi kelancaran pembayaran dan pelaporan pajak. Dengan demikian, wajib pajak dapat menjalankan kewajiban pembayaran dan pelaporan secara mandiri melalui layanan daring Direktorat Jenderal Pajak https://djponline.pajak.go.id/ dengan login terlebih dahulu dan sudah melakukan aktivasi EFIN atau Electronic Filing Identification Number yang merupakan nomor identitas diri dari wajib pajak yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Semua manusia pernah melakukan kesalahan. Kesalahan bisa timbul akibat ketidak hati-hatian kita dalam melakukan sesuatu. Tak terkecuali dalam membayar pajak, Kita sebagai wajib pajak juga mungkin pernah melakukan kesalahan dalam membayar pajak.

Dalam menjalankan kewajiban tersebut, wajib pajak mungkin pernah keliru dalam membayar pajak. Wajib pajak dapat membuat kode billing sendiri yang terkadang mengakibatkan kekeliruan yang biasanya akibat salah memasukkan jenis pajak, jenis setoran, masa pajak dan tahun pajak.

Kekeliruan dalam membayar pajak juga terjadi kepada Andi. Andi adalah wajib pajak yang sangat taat dalam membayar dan melapor pajak. Ia sudah membayar pajak dengan masa pajak Januari, Februari dan Maret 2020. Kemudian, Ia ingin membayar pajak untuk masa pajak April 2020. Ia pun membuat kode billing secara mandiri melalui laman https://djponline.pajak.go.id di tanggal 14 Mei 2020.

Kode billing yang dibuat oleh Andi adalah untuk masa pajak April dan Tahun Pajak 2020 dengan kode Jenis Pajak 411128-PPh Final dan kode jenis setoran 420-Final UMKM Bayar Sendiri. Saat selesai membuat kode billing, Ia kemudian mencetak kode billing tersebut dan kemudian pergi membayar pajak ke kantor pos di dekat rumahnya. Setelah bukti penerimaan negara keluar, ternyata dia salah memasukkan masa pajak yang seharusnya April menjadi Maret. Dalam hal ini terjadi pembayaran ganda pada masa pajak Maret sehingga masa April belum terbayarkan.

Jangan panik

Hal yang dialami oleh Andi tersebut lumrah terjadi, lantas apa yang harus dilakukan ketika kita mengalami masalah seperti yang dialami Andi? Ketika membuat kode billing yang salah dan kode billing tersebut sudah terlanjur dibayar maka segera lakukan pemindahbukuan.

Apa itu pemindahbukuan?

<artikel selengkapnya dapat dilihat di laman https://www.pajak.go.id/id/artikel/lakukan-ini-saat-anda-salah-bayar-pajak>

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja

Comments

Popular posts from this blog

PERUBAHAN DATA WAJIB PAJAK

Sistem Reward and Punishment bagi Wajib Pajak

Peduli Itu Bukan Sekadar Ucapan