PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 DAN/ATAU PPh PASAL 26 (Bagian Pertama)

I.          PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21 TERHADAP PENGHASILAN PEGAWAI TETAP
(Diambil dari lampiran per 31 tahun 2012 )
 I.1 DENGAN GAJI BULANAN

I.1.1   Fajar Ariwibowo pada tahun 2013 bekerja pada perusahaan PT Jaya Abadi dengan memperoleh gaji sebulan Rp2.500.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp100.000,00. Fajar Ariwibowo menikah tetapi belum mempunyai anak. Pada bulan Januari penghasilan Fajar Ariwibowo dari PT Jaya Abadi hanya dari gaji. Penghitungan PPh Pasal 21 bulan Januari adalah sebagai berikut:

Gaji
Rp   2.500.000,00
Pengurangan:

1.         Biaya Jabatan:

5% X Rp2.500.000,00
Rp
125.000,00

2.
luran pensiun
Rp
100.000,00



----------------------




Rp
225.000,00



---------------------
Penghasilan neto sebulan

Rp
2.275.000,00
Penghasilan neto setahun adalah



12 x Rp2.275.000,00

Rp
27.300.000,00
PTKP setahun



-
untuk WP sendiri
Rp
24.300.000,00

-
tambahan karena menikah
Rp
2.025.000,00



----------------------




Rp
26.325.000,00



---------------------
Penghasilan Kena Pajak setahun

Rp
975.000,00
PPh Pasal 21 terutang



5% x Rp975.000,00
= Rp
48.750,00

PPh Pasal 21 bulan Januari



Rp48.750,00 : 12
= Rp
4.063,00


Catatan:

a.         Biaya Jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dari penghasilan setiap orang yang bekerja sebagai pegawai tetap tanpa memandang mempunyai jabatan ataupun tidak.

b.         Contoh di atas berlaku apabila pegawai yang bersangkutan sudah memiliki NPWP. Dalam hal pegawai yang bersangkutan belum memiliki NPWP, maka jumlah PPh Pasal

21 yang harus dipotong pada bulan Januari adalah sebesar:

120% x Rp4.063,00= Rp4.875,00.

c.          Untuk contoh-contoh selanjutnya diasumsikan penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 sudah memiliki NPWP, kecuali disebut lain dalam contoh tersebut.

I.1.2   Budi Karyanto pegawai pada perusahaan PT Candra Kirana, menikah tanpa anak, memperoleh gaji sebulan Rp3.000.000,00. PT Candra Kirana mengikuti program Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji. PT Candra Kirana menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji sedangkan Budi Karyanto membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan. Disamping itu PT Candra Kirana juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya.

PT Candra Kirana membayar iuran pensiun untuk Budi Karyanto ke dana pensiun, yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap bulan sebesar Rp100.000,00, sedangkan Budi Karyanto membayar iuran pensiun sebesar Rp50.000,00. Pada bulan Juli 2013 Budi Karyanto hanya menerima pembayaran berupa gaji. Penghitungan PPh Pasal 21 bulan Juli 2013 adalah sebagai berikut:

Gaji
Rp
3.000.000,00
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja
Rp
15.000,00
Premi Jaminan Kematian
Rp
9.000,00

---------------------
Penghasilan bruto
Rp
3.024.000,00

Pengurangan

1.         Biaya jabatan

5% x Rp3.024.000,00
Rp
151.200,00

2.
luran Pensiun
Rp
50.000,00

3.
luran Jaminan Hari Tua
Rp
60.000,00



---------------------




Rp
261.200,00



---------------------
Penghasilan neto sebulan

Rp
2.762.800,00
Penghasilan neto setahun



12 x Rp2.762.800,00

Rp
33.153.600,00


PTKP




-
untuk WP sendiri
Rp
24.300.000,00

-
tambahan karena menikah
Rp
2.025.000,00



----------------------




Rp
26.325.000,00



---------------------
Penghasilan Kena Pajak setahun

Rp
6.828.600,00
Pembulatan

Rp
6.828.000,00
PPh Pasal 21 terutang



5% x Rp6.828.000,00
= Rp
341.400,00

PPh Pasal 21 bulan Juli



Rp341.400,00 : 12
= Rp
28.450,00


I.1.3   Agustina Indri adalah seorang karyawati dengan status menikah tanpa anak, bekerja pada PT Dharma Utama dengan gaji sebulan sebesar Rp7.500.000,00. Agustina Indri membayar iuran pensiun ke dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan sebesar Rp50.000,00 sebulan. Berdasarkan surat keterangan dari Pemda tempat Agustina Indri berdomisili yang diserahkan kepada pemberi kerja, diketahui bahwa suaminya tidak mempunyai penghasilan apapun. Pada bulan Juli 2013 selain menerima pembayaran gaji juga menerima pembayaran atas lembur (overtime) sebesar Rp2.000.000,00. Penghitungan PPh Pasal 21 bulan Juli 2013 adalah sebagai berikut:

Gaji
Rp
7.500.000,00
Lembur (overtime)
Rp
2.000.000,00

---------------------
Penghasilan bruto
Rp
9.500.000,00

Pengurangan :

1.         Biaya Jabatan

5% x Rp9.500.000,00 =
Rp
475.000,00

2.
luran pensiun
Rp
50.000,00



----------------------




Rp
525.000,00



---------------------
Penghasilan neto sebulan

Rp
8.975.000,00
Penghasilan neto setahun



12 x Rp8.975.000,00 =

Rp 107.700.000,00
PTKP




- untuk WP sendiri
Rp
24.300.000,00

- tambahan karena menikah
Rp
2.025.000,00



---------------------




Rp
26.325.000,00



---------------------
Penghasilan Kena Pajak setahun

Rp
81.375.000,00
PPh Pasal 21 setahun



5% x Rp50.000.000,00 =
Rp
2.500.000,00

15% x Rp31.375.000,00 =
Rp
4.706.250,00



----------------------

PPh Pasal 21 bulan Juli
Rp
7.206.250,00




Rp7.206.250,00: 12 =
Rp
600.521,00


Catatan :

Oleh karena suami Agustina Indri tidak menerima atau memperoleh penghasilan, besarnya PTKP Agustina Indri adalah PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk status kawin.

1.1.4 Tuti Ratmini karyawati dengan status menikah dan mempunyai tiga anak bekerja pada PT Sinar Unggul. Suami dari Tuti Ratmini merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil di Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang. Tuti Ratmini menerima gaji Rp3.000.000,00 sebulan. PT Sinar Unggul mengikuti program pensiun dan jamsostek. Perusahaan membayar iuran pensiun kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, sebesar Rp40.000,00 sebulan.

Tuti Ratmini juga membayar iuran pensiun sebesar Rp30.000,00 sebulan, disamping itu perusahaan membayarkan iuran Jaminan Hari Tua karyawannya setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji, sedangkan Tuti Ratmini membayar iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 2,00% dari gaji. Premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing sebesar 1,00% dan 0,30% dari gaji.

Pada bulan Juli 2013 disamping menerima pembayaran gaji Tuti Ratmini juga menerima uang lembur (overtime) sebesar Rp2.000.000,00. Penghitungan PPh Pasal 21 bulan Juli adalah sebagai berikut:


Gaji sebulan
Rp
3.000.000,00
Lembur (overtime)
Rp
2.000.000,00
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja
Rp
30.000,00
Premi Jaminan Kematian
Rp
9.000,00

---------------------
Penghasilan bruto sebulan
Rp
5.039.000,00

Pengurangan :

1.         Biaya jabatan

5% x Rp5.039.000,00 =
Rp
251.950,00

2.
luran Pensiun
Rp
30.000,00

3.
luran Jaminan Hari Tua
Rp
60.000,00


----------------------



Rp
341.950,00


---------------------
Penghasilan neto sebulan

Rp
4.697.050,00
Penghasilan neto setahun



12 x Rp4.697.050,00 =

Rp
56.364.600,00
PTKP



- untuk WP sendiri

Rp
24.300.000,00


---------------------
Penghasilan Kena Pajak adalah

Rp
32.064.600,00
Pembulatan

Rp
32.064.000,00
PPh Pasal 21 setahun



5% x Rp32.064.000,00 =
Rp
1.603.200,00

PPh Pasal 21 sebulan



Rp1.603.200,00 : 12 =
Rp
133.600,00


Catatan :

Karena suami Tuti Ratmini menerima atau memperoleh penghasilan, besarnya PTKP Tuti Ratmini adalah PTKP untuk dirinya sendiri.

I.1.5   dr. Danang Efriliansyah (menikah dan mempunyai 3 anak kandung) merupakan dokter spesialis kandungan yang bekerja sebagai pegawai tetap di rumah sakit swasta Sehat Tentrem dengan gaji tetap sebesar Rp20.000.000,00. Jam praktik dr. Danang Efriliansyah mulai pukul 8.00 s.d 12.00 selama 5 hari dalam seminggu. Untuk bulan Agustus 2013 dr. Danang Efriliansyah menerima pembayaran dari Rumah Sakit Sehat Tentrem berupa gaji sebesar Rp20.000.000,00 dan menerima jasa medis sebagai dokter yang bersumber dari pasien sebesar Rp25.000.000,00. Dokter Danang Efriliansyah membayar iuran pensiun sebesar Rp200.000,00 setiap bulannya. Penghitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan dr. Danang Efriliansyah dari Rumah Sakit Tentrem pada bulan Agustus adalah:

Penghasilan sebagai pegawai tetap


Gaji sebulan
Rp
20.000.000,00
Penghasilan bruto sebulan
Rp
20.000.000,00

Pengurangan :

1.         Biaya jabatan:

5% x Rp20.000.000,00 = Rp1.000.000,00


Maksimum diperkenankan =
Rp
500.000,00

2.
luran Pensiun:

Rp
200.000,00




----------------------





Rp
700.000,00




---------------------
Penghasilan neto sebulan

Rp
19.300.000,00
Penghasilan neto setahun



12 x Rp19.300.000,00 =

Rp 231.600.000,00
PTKP




-
untuk WP sendiri

Rp
24.300.000,00

-
tambahan karena menikah
Rp
2.025.000,00

-
tambahan tiga orang tanggungan
Rp
6.075.000,00





Rp
32.400.000,00




---------------------
Penghasilan Kena Pajak adalah

Rp 199.200.000,00
PPh Pasal 21 setahun




5% x Rp50.000.000,00
=
Rp
2.500.000,00

15% x Rp 149.200.000,00 =
Rp
22.380.000,00




----------------------

PPh Pasal 21 sebulan

Rp
24.880.000,00





Rp24.880.000,00 : 12
=
Rp
2.073.334,00


Catatan:

Penghitungan PPh Pasal 21 atas jasa medis yang diterima oleh dr. Danang Efriliansyah


dihitung sebagai penghasilan yang diterima oleh bukan pegawai sebagaimana dimaksud dalam contoh V.1.a.

Comments

Popular posts from this blog

Lakukan Ini Saat Anda Salah Bayar Pajak

CETAK ULANG NPWP , SKT ATAU SPPKP