PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 DAN/ATAU PPh PASAL 26 (Bagian Pertama)
I.
PENGHITUNGAN PEMOTONGAN
PPh PASAL 21 TERHADAP PENGHASILAN PEGAWAI TETAP
(Diambil dari lampiran per 31 tahun 2012 )
I.1 DENGAN GAJI BULANAN
(Diambil dari lampiran per 31 tahun 2012 )
I.1 DENGAN GAJI BULANAN
I.1.1 Fajar
Ariwibowo pada tahun 2013 bekerja pada perusahaan PT Jaya Abadi dengan
memperoleh gaji sebulan Rp2.500.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp100.000,00.
Fajar Ariwibowo menikah tetapi belum mempunyai anak. Pada bulan Januari
penghasilan Fajar Ariwibowo dari PT Jaya Abadi hanya dari gaji. Penghitungan
PPh Pasal 21 bulan Januari adalah sebagai berikut:
Gaji
|
Rp
2.500.000,00
|
Pengurangan:
|
1.
Biaya
Jabatan:
5% X Rp2.500.000,00
|
Rp
|
125.000,00
|
||
2.
|
luran pensiun
|
Rp
|
100.000,00
|
|
----------------------
|
||||
Rp
|
225.000,00
|
|||
---------------------
|
||||
Penghasilan neto sebulan
|
Rp
|
2.275.000,00
|
||
Penghasilan neto setahun adalah
|
||||
12 x Rp2.275.000,00
|
Rp
|
27.300.000,00
|
||
PTKP setahun
|
||||
-
|
untuk WP sendiri
|
Rp
|
24.300.000,00
|
|
-
|
tambahan karena menikah
|
Rp
|
2.025.000,00
|
|
----------------------
|
||||
Rp
|
26.325.000,00
|
|||
---------------------
|
||||
Penghasilan Kena Pajak setahun
|
Rp
|
975.000,00
|
||
PPh Pasal 21 terutang
|
||||
5% x Rp975.000,00
|
= Rp
|
48.750,00
|
||
PPh Pasal 21 bulan Januari
|
||||
Rp48.750,00 : 12
|
= Rp
|
4.063,00
|
||
Catatan:
a.
Biaya Jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara
penghasilan yang dapat dikurangkan dari penghasilan setiap orang yang bekerja
sebagai pegawai tetap tanpa memandang mempunyai jabatan ataupun tidak.
b.
Contoh di atas berlaku apabila pegawai yang bersangkutan sudah
memiliki NPWP. Dalam hal pegawai yang bersangkutan belum memiliki NPWP, maka
jumlah PPh Pasal
21 yang harus dipotong pada bulan Januari
adalah sebesar:
120% x Rp4.063,00= Rp4.875,00.
c.
Untuk contoh-contoh selanjutnya diasumsikan penerima penghasilan yang
dipotong PPh Pasal 21 sudah memiliki NPWP, kecuali disebut lain dalam contoh
tersebut.
I.1.2 Budi
Karyanto pegawai pada perusahaan PT Candra Kirana, menikah tanpa anak,
memperoleh gaji sebulan Rp3.000.000,00. PT Candra Kirana mengikuti program
Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dibayar
oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji. PT
Candra Kirana menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari
gaji sedangkan Budi Karyanto membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari
gaji setiap bulan. Disamping itu PT Candra Kirana juga mengikuti program
pensiun untuk pegawainya.
PT Candra
Kirana membayar iuran pensiun untuk Budi Karyanto ke dana pensiun, yang
pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap bulan sebesar
Rp100.000,00, sedangkan Budi Karyanto membayar iuran pensiun sebesar Rp50.000,00.
Pada bulan Juli 2013 Budi Karyanto hanya menerima pembayaran berupa gaji.
Penghitungan PPh Pasal 21 bulan Juli 2013 adalah sebagai berikut:
Gaji
|
Rp
|
3.000.000,00
|
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja
|
Rp
|
15.000,00
|
Premi Jaminan Kematian
|
Rp
|
9.000,00
|
---------------------
|
||
Penghasilan bruto
|
Rp
|
3.024.000,00
|
Pengurangan
1.
Biaya
jabatan
5% x Rp3.024.000,00
|
Rp
|
151.200,00
|
||
2.
|
luran Pensiun
|
Rp
|
50.000,00
|
|
3.
|
luran Jaminan Hari Tua
|
Rp
|
60.000,00
|
|
---------------------
|
||||
Rp
|
261.200,00
|
|||
---------------------
|
||||
Penghasilan neto sebulan
|
Rp
|
2.762.800,00
|
||
Penghasilan neto setahun
|
||||
12 x Rp2.762.800,00
|
Rp
|
33.153.600,00
|
||
-
|
untuk WP sendiri
|
Rp
|
24.300.000,00
|
|
-
|
tambahan karena menikah
|
Rp
|
2.025.000,00
|
|
----------------------
|
||||
Rp
|
26.325.000,00
|
|||
---------------------
|
||||
Penghasilan Kena Pajak setahun
|
Rp
|
6.828.600,00
|
||
Pembulatan
|
Rp
|
6.828.000,00
|
||
PPh Pasal 21 terutang
|
||||
5% x Rp6.828.000,00
|
= Rp
|
341.400,00
|
||
PPh Pasal 21 bulan Juli
|
||||
Rp341.400,00 : 12
|
= Rp
|
28.450,00
|
||
I.1.3 Agustina
Indri adalah seorang karyawati dengan status menikah tanpa anak, bekerja pada
PT Dharma Utama dengan gaji sebulan sebesar Rp7.500.000,00. Agustina Indri
membayar iuran pensiun ke dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh
Menteri Keuangan sebesar Rp50.000,00 sebulan. Berdasarkan surat keterangan dari
Pemda tempat Agustina Indri berdomisili yang diserahkan kepada pemberi kerja,
diketahui bahwa suaminya tidak mempunyai penghasilan apapun. Pada bulan Juli
2013 selain menerima pembayaran gaji juga menerima pembayaran atas lembur (overtime) sebesar Rp2.000.000,00.
Penghitungan PPh Pasal 21 bulan Juli 2013 adalah sebagai berikut:
Gaji
|
Rp
|
7.500.000,00
|
Lembur (overtime)
|
Rp
|
2.000.000,00
|
---------------------
|
||
Penghasilan bruto
|
Rp
|
9.500.000,00
|
Pengurangan :
1.
Biaya
Jabatan
5% x Rp9.500.000,00 =
|
Rp
|
475.000,00
|
||
2.
|
luran pensiun
|
Rp
|
50.000,00
|
|
----------------------
|
||||
Rp
|
525.000,00
|
|||
---------------------
|
||||
Penghasilan neto sebulan
|
Rp
|
8.975.000,00
|
||
Penghasilan neto setahun
|
||||
12 x Rp8.975.000,00 =
|
Rp 107.700.000,00
|
|||
PTKP
|
||||
- untuk WP sendiri
|
Rp
|
24.300.000,00
|
||
- tambahan karena menikah
|
Rp
|
2.025.000,00
|
||
---------------------
|
||||
Rp
|
26.325.000,00
|
|||
---------------------
|
||||
Penghasilan Kena Pajak setahun
|
Rp
|
81.375.000,00
|
||
PPh Pasal 21 setahun
|
||||
5% x Rp50.000.000,00 =
|
Rp
|
2.500.000,00
|
||
15% x Rp31.375.000,00 =
|
Rp
|
4.706.250,00
|
||
----------------------
|
||||
PPh Pasal 21 bulan Juli
|
Rp
|
7.206.250,00
|
||
Rp7.206.250,00: 12 =
|
Rp
|
600.521,00
|
||
Catatan :
Oleh karena suami
Agustina Indri tidak menerima atau memperoleh penghasilan, besarnya PTKP
Agustina Indri adalah PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk status
kawin.
1.1.4 Tuti Ratmini karyawati dengan status menikah dan mempunyai tiga
anak bekerja pada PT Sinar Unggul. Suami dari Tuti Ratmini merupakan seorang
Pegawai Negeri Sipil di Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang. Tuti Ratmini
menerima gaji Rp3.000.000,00 sebulan. PT Sinar Unggul mengikuti program pensiun
dan jamsostek. Perusahaan membayar iuran pensiun kepada dana pensiun yang
pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, sebesar Rp40.000,00 sebulan.
Tuti
Ratmini juga membayar iuran pensiun sebesar Rp30.000,00 sebulan, disamping itu
perusahaan membayarkan iuran Jaminan Hari Tua karyawannya setiap bulan sebesar
3,70% dari gaji, sedangkan Tuti Ratmini membayar iuran Jaminan Hari Tua setiap
bulan sebesar 2,00% dari gaji. Premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan
Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing sebesar 1,00%
dan 0,30% dari gaji.
Pada bulan
Juli 2013 disamping menerima pembayaran gaji Tuti Ratmini juga menerima uang
lembur (overtime) sebesar Rp2.000.000,00. Penghitungan PPh Pasal 21 bulan Juli
adalah sebagai berikut:
Rp
|
3.000.000,00
|
|
Lembur (overtime)
|
Rp
|
2.000.000,00
|
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja
|
Rp
|
30.000,00
|
Premi Jaminan Kematian
|
Rp
|
9.000,00
|
---------------------
|
||
Penghasilan bruto sebulan
|
Rp
|
5.039.000,00
|
Pengurangan :
1.
Biaya
jabatan
5% x Rp5.039.000,00 =
|
Rp
|
251.950,00
|
||||
2.
|
luran Pensiun
|
Rp
|
30.000,00
|
|||
3.
|
luran Jaminan Hari Tua
|
Rp
|
60.000,00
|
|||
----------------------
|
||||||
Rp
|
341.950,00
|
|||||
---------------------
|
||||||
Penghasilan neto sebulan
|
Rp
|
4.697.050,00
|
||||
Penghasilan neto setahun
|
||||||
12 x Rp4.697.050,00 =
|
Rp
|
56.364.600,00
|
||||
PTKP
|
||||||
- untuk WP sendiri
|
Rp
|
24.300.000,00
|
||||
---------------------
|
||||||
Penghasilan Kena Pajak adalah
|
Rp
|
32.064.600,00
|
||||
Pembulatan
|
Rp
|
32.064.000,00
|
||||
PPh Pasal 21 setahun
|
||||||
5% x Rp32.064.000,00 =
|
Rp
|
1.603.200,00
|
||||
PPh Pasal 21 sebulan
|
||||||
Rp1.603.200,00 : 12 =
|
Rp
|
133.600,00
|
||||
Catatan :
Karena suami Tuti
Ratmini menerima atau memperoleh penghasilan, besarnya PTKP Tuti Ratmini adalah
PTKP untuk dirinya sendiri.
I.1.5 dr.
Danang Efriliansyah (menikah dan mempunyai 3 anak kandung) merupakan dokter
spesialis kandungan yang bekerja sebagai pegawai tetap di rumah sakit swasta
Sehat Tentrem dengan gaji tetap sebesar Rp20.000.000,00. Jam praktik dr. Danang
Efriliansyah mulai pukul 8.00 s.d 12.00 selama 5 hari dalam seminggu. Untuk
bulan Agustus 2013 dr. Danang Efriliansyah menerima pembayaran dari Rumah Sakit
Sehat Tentrem berupa gaji sebesar Rp20.000.000,00 dan menerima jasa medis
sebagai dokter yang bersumber dari pasien sebesar Rp25.000.000,00. Dokter
Danang Efriliansyah membayar iuran pensiun sebesar Rp200.000,00 setiap
bulannya. Penghitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan dr. Danang Efriliansyah
dari Rumah Sakit Tentrem pada bulan Agustus adalah:
Penghasilan sebagai pegawai tetap
|
||
Gaji sebulan
|
Rp
|
20.000.000,00
|
Penghasilan bruto sebulan
|
Rp
|
20.000.000,00
|
Pengurangan :
1.
Biaya
jabatan:
5% x Rp20.000.000,00 = Rp1.000.000,00
Maksimum diperkenankan =
|
Rp
|
500.000,00
|
|||
2.
|
luran Pensiun:
|
Rp
|
200.000,00
|
||
----------------------
|
|||||
Rp
|
700.000,00
|
||||
---------------------
|
|||||
Penghasilan neto sebulan
|
Rp
|
19.300.000,00
|
|||
Penghasilan neto setahun
|
|||||
12 x Rp19.300.000,00 =
|
Rp 231.600.000,00
|
||||
PTKP
|
|||||
-
|
untuk WP sendiri
|
Rp
|
24.300.000,00
|
||
-
|
tambahan karena menikah
|
Rp
|
2.025.000,00
|
||
-
|
tambahan tiga orang tanggungan
|
Rp
|
6.075.000,00
|
||
Rp
|
32.400.000,00
|
||||
---------------------
|
|||||
Penghasilan Kena Pajak adalah
|
Rp 199.200.000,00
|
||||
PPh Pasal 21 setahun
|
|||||
5% x Rp50.000.000,00
|
=
|
Rp
|
2.500.000,00
|
||
15% x Rp 149.200.000,00 =
|
Rp
|
22.380.000,00
|
|||
----------------------
|
|||||
PPh Pasal 21 sebulan
|
Rp
|
24.880.000,00
|
|||
Rp24.880.000,00 : 12
|
=
|
Rp
|
2.073.334,00
|
||
Catatan:
Penghitungan PPh Pasal 21 atas jasa medis yang
diterima oleh dr. Danang Efriliansyah
Comments
Post a Comment