PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 DAN/ATAU PPh PASAL 26 ( Bagian Kedua )

PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21 TERHADAP PENGHASILAN PEGAWAI TETAP 

Contoh soal ini diambil dari lampiran per 31 tahun 2012

I.2     DENGAN GAJI MINGGUAN DAN GAJI HARIAN

Contoh-contoh perhitungan berikut ini hanya berlaku bagi pegawai tetap (bukan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas) yang gajinya dibayar secara mingguan atau harian.

I.2.1  Marhentin Ika, belum menikah, pada tahun 2012 bekerja sebagai pegawai tetap pada Perusahaan PT Mahagoni Gemilang menerima gaji yang dibayar mingguan sebesar Rp600.000,00. Penghitungan PPh Pasal 21 bulan minggu pertama bulan Agustus 2013 apabila dalam minggu tersebut hanya menerima penghasilan berupa gaji saja adalah:

Gaji



4 x Rp600.000,00

Rp
2.400.000,00
Pengurangan:



Biaya Jabatan



5% x Rp2.400.000,00

Rp
120.000,00


---------------------
Penghasilan neto sebulan

Rp
2.280.000,00
Penghasilan neto setahun



12 x Rp2.280.000,00

Rp
27.360.000,00
PTKP



- untuk WP sendiri

Rp
24.300.000,00


---------------------
Penghasilan Kena Pajak setahun

Rp
3.060.000,00
PPh Pasal 21



5% x Rp3.060.000,00
= Rp
153.000,00

PPh Pasal 21 sebulan



Rp153.000,00 : 12
= Rp
12.750,00

PPh Pasal 21 atas gaji/upah minggu pertama



Rp12.750,00 : 4
= Rp
3.188,00


I.2.2  Heri Herawan pegawai pada perusahaan PT Segara Hurip dengan memperoleh gaji mingguan sebesar Rp1.000.000,00. Heri Herawan berstatus telah menikah dan mempunyai seorang anak. PT Segara Hurip masuk program Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing setiap bulan sebesar 1,00% dan 0,30% dari gaji. PT Segara Hurip membayar iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji dan Heri Herawan membayar iuran pensiun Rp20.000,00 dan Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji. Dalam minggu kedua pada bulan Agustus 2013 Heri Herawan hanya memperoleh pembayaran berupa gaji saja sehingga penghitungan PPh Pasal 21 untuk minggu kedua bulan Agustus adalah:

Penghasilan sebulan (4 x Rp1.000.000,00)
Rp
4.000.000,00
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja
Rp
40.000,00
Premi Jaminan Kematian
Rp
12.000,00

---------------------
Penghasilan bruto
Rp
4.052.000,00

Pengurangan :

1.    Biaya jabatan

5% x Rp4.052.000,00
Rp
202.600,00

2.
luran pensiun
Rp
20.000,00

3.
luran Jaminan Hari Tua
Rp
80.000,00



---------------------




Rp
302.600,00



---------------------
Penghasilan neto sebulan adalah

Rp
3.749.400,00
Penghasilan neto setahun



12 x Rp3.749.400,00

Rp
44.992.800,00
PTKP



-
untuk wajib pajak
Rp
24.300.000,00

-
tambahan karena menikah
Rp
2.025.000,00

-
tambahan seorang anak
Rp
2.025.000,00



----------------------




Rp
28.350.000,00



---------------------
Penghasilan Kena Pajak setahun

Rp
16.642.800,00
Pembulatan

Rp
16.642.000,00


PPh Pasal 21 setahun


5% x Rp16.642.000,00
= Rp
832.100,00
PPh Pasal 21 sebulan


Rp832.100,00 : 12
= Rp
69.342,00
PPh Pasal 21 minggu kedua


Rp69.342,00 : 4
= Rp
17.335,00

I.2.3   Nasrun Bramantyo pada tahun 2013 bekerja sebagai pegawai tetap pada perusahaan PT Rejo Indonusa dengan memperoleh gaji yang dibayar harian sebesar Rp150.000,00. Nasrun Bramantyo kawin dan mempunyai seorang anak. PT Rejo Indonusa masuk program Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing- masing setiap bulan sebesar 1,00% dan 0,30% dari gaji. PT Rejo Indonusa membayar iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji dan Nasrun Bramantyo membayar iuran pensiun Rp25.000,00 dan Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji.

Penghasilan sebulan (26 x Rp 150.000,00)
Rp
3.900.000,00
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja
Rp
39.000,00
Premi Jaminan Kematian
Rp
11.700,00

---------------------
Penghasilan bruto
Rp
3.950.700,00

Pengurangan :

1.    Biaya jabatan


5% x Rp3.950.700,00
Rp
197.535,00

2.
luran pensiun

Rp
25.000,00

3.
luran Jaminan Hari Tua
Rp
78.000,00




---------------------





Rp
300.535,00




---------------------
Penghasilan neto sebulan

Rp
3.650.165,00
Penghasilan neto setahun



12 x Rp3.650.165,00


Rp
43.801.980,00
PTKP :




- untuk wajib pajak

Rp
24.300.000,00

- tambahan karena menikah
Rp
2.025.000,00

- tambahan seorang anak
Rp
2.025.000,00




---------------------





Rp
28.350.000,00




---------------------
Penghasilan Kena Pajak setahun

Rp
15.451.980,00
Pembulatan


Rp
15.451.000,00
PPh Pasal 21 setahun




5% x Rp15.451.000,00 =
Rp
772.550,00

PPh Pasal 21 sebulan




Rp772.550,00 : 12
=
Rp
64.379,00

PPh Pasal 21 sehari




Rp64.379,00 : 26
=
Rp
2.476,00

Comments

Popular posts from this blog

Lakukan Ini Saat Anda Salah Bayar Pajak

CETAK ULANG NPWP , SKT ATAU SPPKP