PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 DAN/ATAU PPh PASAL 26 ( Bagian Ketiga )


PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21 TERHADAP PENGHASILAN PEGAWAI TETAP 

Contoh soal ini diambil dari lampiran per 31 tahun 2012

I.3     PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 ATAS PEMBAYARAN UANG RAPEL

I.3.1   Fajar Ariwibowo sebagaimana tersebut dalam contoh nomor 1.1.1. di atas pada bulan Juni 2013 menerima kenaikan gaji, menjadi Rp3.500.000,00 sebulan dan berlaku surut sejak 1 Januari 2013. Dengan adanya kenaikan gaji yang berlaku surut tersebut maka Fajar Ariwibowo menerima rapel sejumlah Rp5.000.000,00 (kekurangan gaji untuk masa Januari s.d. Mei 2013). Untuk menghitung PPh Pasal 21 atas uang rapel tersebut, terlebih dahulu dihitung kembali PPh Pasal 21 untuk masa Januari s.d. Mei 2013 atas dasar penghasilan setelah ada kenaikan gaji. Dengan demikian penghitungan PPh Pasal 21 terutangnya adalah sebagai berikut :

Gaji


Rp
3.500.000,00
Pengurangan :



1.
Biaya jabatan:




5% x Rp 3.500.000,00 =
Rp
175.000,00

2.
luran Pensiun
Rp
100.000,00



----------------------




Rp
275.000,00



---------------------
Penghasilan neto sebulan

Rp
3.225.000,00
Penghasilan neto setahun



12 x Rp 3.225.000,00

Rp
38.700.000,00


PTKP




-
untuk wajib pajak
Rp
24.300.000,00


-
tambahan karena menikah
Rp
2.025.000,00




---------------------





Rp
26.325.000,00



---------------------
Penghasilan Kena Pajak

Rp
12.375.000,00
PPh Pasal 21 setahun




5% x Rp 12.375.000,00
= Rp
618.750,00


PPh Pasal 21 sebulan




Rp 618.750,00: 12
= Rp
51.563,00


PPh Pasal 21 Januari s.d Mei 2013 seharusnya adalah :


5 x Rp 51.563,00

= Rp
257.815,00
PPh Pasal 21 yang sudah dipotong Januari s.d. Mei 2013


5 x Rp 4.063,00 (dari perhitungan contoh I.1.1)

= Rp
20.315,00



---------------------
PPh Pasal 21 untuk uang rapel


Rp
237.500,00


Comments

Popular posts from this blog

Lakukan Ini Saat Anda Salah Bayar Pajak

CETAK ULANG NPWP , SKT ATAU SPPKP