PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 DAN/ATAU PPh PASAL 26 ( Bagian Kelima )

I.5     PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21 ATAS PENGHASILAN PEGAWAI YANG DIPINDAHTUGASKAN DALAM TAHUN BERJALAN

Pada saat pegawai dipindahtugaskan, pegawai yang bersangkutan tidak berhenti bekerja dari perusahaan tempat dia bekerja. Pegawai yang bersangkutan masih tetap bekerja pada perusahaan yang sama dan hanya berubah lokasinya saja. Dengan demikian dalam penghitungan PPh Pasal 21 tetap menggunakan dasar penghitungan selama setahun.

Contoh penghitungan:

Agus Saparudin yang berstatus belum menikah adalah pegawai pada PT Nusantara Mandiri di Jakarta. Sejak 1 Juni 2013 dipindahtugaskan ke kantor cabang di Bandung dan pada 1 Oktober 2013 dipindahtugaskan lagi ke kantor cabang di Garut.

Gaji Agus Saparudin sebesar Rp3.500.000,00 dan pembayaran iuran pensiun yang dibayar sendiri sebulan sejumlah Rp100.000,00. Selama bekerja di PT Nusantara Mandiri Agus Saparudin hanya menerima penghasilan berupa gaji saja.

Penghitungan PPh Pasal 21:



1.5.1 Kantor Pusat di Jakarta



Gaji selama di cabang Jakarta

Rp
17.500.000,00
(5 x Rp3.500.000,00)



Pengurangan



1.
Biaya Jabatan :




5% x Rp17.500.000,00
= Rp
875.000,00

2.
luran pensiun




5 x Rp100.000,00
= Rp
500.000,00



----------------------




Rp
1.375.000,00



---------------------
Penghasilan neto lima bulan adalah

Rp
16.125.000,00
Penghasilan neto setahun:



12/5 x Rp16.125.000,00

Rp
38.700.000,00
PTKP



- untuk WP sendiri

Rp
24.300.000,00



---------------------
Penghasilan Kena Pajak

Rp
14.400.000,00
PPh Pasal 21 terutang setahun



5% x Rp14.400.000,00
= Rp
720.000,00

PPh Pasal 21 terutang Januari s.d Mei 2013



Rp720.000,00 : 12/5
=
Rp
300.000,00
PPh Pasal 21 yang sudah dipotong



masa Januari s.d. Mei 2013 adalah:



5 x Rp60.000,00
=
Rp
300.000,00



---------------------
PPh Pasal 21 kurang (lebih) dipotong


N I H I L

Catatan: PPh Pasal 21 yang telah dipotong pada bulan Januari sampai dengan Mei untuk setiap bulannya adalah Rp60.000,00

Pengisian Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (Form 1721 A1) di Kantor Jakarta

Gaji (Januari s.d. Mei 2013)

5 x Rp3.500.000,00
Rp  17.500.000,00
Pengurangan

1.  Biaya Jabatan

5% x Rp17.500.000,00
= Rp   875.000,00


2.
luran pensiun



5 x Rp100.000,00
= Rp   500.000,00



---------------------



Rp
1.375.000,00


---------------------
Penghasilan neto 5 bulan adalah
Rp
16.125.000,00
Penghasilan neto disetahunkan:


12/5 x Rp16.125.000,00
Rp
38.700.000,00
PTKP


-
untuk WP sendiri
Rp
24.300.000,00


---------------------
Penghasilan Kena Pajak disetahunkan
Rp
14.400.000,00
PPh Pasal 21 disetahunkan


5% x Rp14.400.000,00 =
Rp
720.000,00
PPh Pasal 21 terutang


5/12 x Rp720.000,00 =
Rp
300.000,00
PPh Pasal 21 yang telah dipotong dan dilunasi


(Januari s.d. Mei 2013) adalah:


5 x Rp60.000,00 =
Rp
300.000,00


---------------------
PPh Pasal 21 kurang (lebih) dipotong

N I H I L

1.5.2 Kantor Cabang Bandung

a.    Penghasilan neto di Bandung Gaji Juni s.d. September 2013 :
4 x Rp3.500.000,00 =

Rp
14.000.000,00
Pengurangan



1.
Biaya Jabatan:




5% x Rp14.000.000,00
= Rp
700.000,00

2.
luran pensiun




4 x Rp100.000,00
= Rp
400.000,00



----------------------




Rp
1.100.000,00



---------------------
Penghasilan neto di Bandung

Rp
12.900.000,00
b.  Penghasilan neto di Jakarta

Rp
16.125.000,00



---------------------
Jumlah penghasilan neto 9 bulan

Rp
29.025.000,00
Penghasilan neto disetahunkan:



12/9 x Rp29.025.000,00 =

Rp
38.700.000,00
PTKP



-
untuk WP sendiri

Rp
24.300.000,00



---------------------
Penghasilan Kena Pajak disetahunkan

Rp
14.400.000,00
PPh Pasal 21 disetahunkan:



5% x Rp14.400.000,00 =

Rp
720.000,00
PPh Pasal 21 selama 9 bulan:



9/12 x Rp720.000,00

Rp
540.000,00
PPh Pasal 21 yang dipotong di Jakarta

Rp
300.000,00
PPh Pasal 21 terutang di Bandung

Rp
240.000,00
PPh Pasal 21 yang di potong di Bandung



4 x Rp60.000,00 =

Rp
240.000,00



---------------------
PPh Pasal 21 kurang (lebih) dipotong


NIHIL

Catatan: PPh Pasal 21 yang telah dipotong pada bulan Juni sampai dengan September untuk setiap bulannya adalah Rp 60.000,00

Pengisian Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (Formulir 1721 — A1) di Kantor Bandung Penghasilan neto di Bandung
Gaji Juni s.d. September 2013:


4 x Rp3.500.000,00
=
Rp  14.000.000,00
Pengurangan:


1.  Biaya Jabatan:


5% x Rp14.000.000,00
= Rp
700.000,00


2.
luran pensiun



4 x Rp100.000,00
= Rp   400.000,00



---------------------



Rp
1.100.000,00


---------------------
Penghasilan neto di Bandung
Rp
12.900.000,00
Penghasilan neto di Jakarta
Rp
16.125.000,00


---------------------
Jumlah penghasilan neto 9 bulan
Rp
29.025.000,00
Penghasilan neto disetahunkan:


12/9 x Rp29.025.000,00 =
Rp
38.700.000,00
PTKP


-
untuk WP sendiri
Rp
24.300.000,00


---------------------
Penghasilan Kena Pajak disetahunkan
Rp
14.400.000,00
PPh Pasal 21 disetahunkan


5% x Rp14.400.000,00 =
Rp
720.000,00
PPh Pasal 21 terutang


9/12 x Rp720.000,00 =
Rp
540.000,00
PPh Pasal 21 telah dipotong dan dilunasi:


Di Jakarta sesuai dengan Form. 1721 - A1
Rp
300.000,00
Di Bandung (4 x Rp60.000,00)
Rp
240.000,00


---------------------
PPh Pasal 21 kurang (lebih) dipotong

NIHIL

1.5.3 Kantor Cabang Garut

a.    Penghasilan neto di Garut


Gaji Oktober s.d. Desember 2013:




3 x Rp3.500.000,00 =

Rp
10.500.000,00

Pengurangan




1.
Biaya Jabatan





5% x Rp10.500.000,00
= Rp
525.000,00


2.
luran pensiun





3 x Rp100.000,00
= Rp
300.000,00




----------------------





Rp
825.000,00




---------------------

Penghasilan neto di Garut

Rp
9.675.000,00
b.
Penghasilan neto di Jakarta

Rp
16.125.000,00
c.
Penghasilan neto di Bandung

Rp
12.900.000,00




---------------------

Jumlah penghasilan neto setahun

Rp
38.700.000,00

PTKP




- untuk WP sendiri

Rp
24.300.000,00




---------------------

Penghasilan Kena Pajak

Rp
14.400.000,00

PPh Pasal 21 terutang setahun




5% x Rp14.400.000,00 =

Rp
720.000,00

PPh Pasal 21 terutang di Jakarta dan Bandung



sesuai dengan Form. 1721 - A1

Rp
540.000,00




---------------------

PPh Pasal 21 terutang di Garut

Rp
180.000,00
PPh Pasal 21 sebulan yang harus dipotong di Garut


Rp180.000,00 : 3 =

Rp
60.000,00

Pengisian Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (Formulir 1721 — A1) di Kantor Garut Penghasilan neto di Garut
Gaji Oktober s.d. Desember 2013:


3 x Rp3.500.000,00
=
Rp  10.500.000,00

Pengurangan

1.
Biaya Jabatan :



5% x Rp10.500.000,00
= Rp
525.000,00
2.
luran pensiun



3 x Rp100.000,00
= Rp
300.000,00


---------------------




Rp
825.000,00


---------------------
Penghasilan neto di Garut

Rp
9.675.000,00
Penghasilan neto di Jakarta

Rp
16.125.000,00
Penghasilan neto di Bandung

Rp
12.900.000,00


---------------------
Jumlah penghasilan neto setahun

Rp
38.700.000,00
PTKP



- untuk WP sendiri

Rp
24.300.000,00


---------------------
Penghasilan Kena Pajak

Rp
14.400.000,00
PPh Pasal 21 terutang



5% x Rp14.400.000,00
=
Rp
720.000,00
PPh Pasal 21 terutang di Jakarta dan Bandung



sesuai dengan Form. 1721 - A1

Rp
540.000,00


---------------------
PPh Pasal 21 terutang di Garut

Rp
180.000,00
PPh Pasal 21 telah dipotong ( 3 x Rp60.000,00)

Rp
180.000,00


---------------------
PPh Pasal 21 kurang (lebih) dipotong


NIHIL

Comments

Popular posts from this blog

PERUBAHAN DATA WAJIB PAJAK

Sistem Reward and Punishment bagi Wajib Pajak

Peduli Itu Bukan Sekadar Ucapan