PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 DAN/ATAU PPh PASAL 26 ( Bagian Keempat )

PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21 TERHADAP PENGHASILAN PEGAWAI TETAP 

Contoh soal ini diambil dari lampiran per 31 tahun 2012


I.4  PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21 TERHADAP PENGHASILAN BERUPA: JASA PRODUKSI, TANTIEM, GRATIFIKASI, TUNJANGAN HARI RAYA ATAU TAHUN BARU, BONUS, PREMI, DAN PENGHASILAN SEJENIS LAINNYA YANG SIFATNYA TIDAK TETAP DAN PADA UMUMNYA DIBERIKAN SEKALI DALAM SETAHUN

I.4.1   Joko Qurnain (tidak kawin) bekerja pada PT Qolbu Jaya dengan memperoleh gaji sebesar Rp2.500.000,00 sebulan. Pada bulan Maret 2013 Joko Qurnain memperoleh bonus sebesar Rp5.000.000,00 sehingga pada bulan Maret 2013 Joko Qurnain memperoleh penghasilan berupa gaji sebesar Rp2.500.000,00 dan bonus sebesar Rp5.000.000,00. Setiap bulannya Joko Qurnain membayar iuran pensiun ke dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan sebesar Rp60.000,00

Cara menghitung PPh Pasal 21 atas bonus adalah:

I.4.1.a    PPh Pasal 21 atas Gaji dan Bonus (penghasilan setahun):

Gaji setahun (12xRp2.500.000,00)
Rp
30.000.000,00
Bonus
Rp
5.000.000,00

---------------------
Penghasilan bruto setahun
Rp
35.000.000,00

Pengurangan :

1.
Biaya Jabatan




5% x Rp 35.000.000,00
= Rp
1.750.000,00

2.
luran pensiun setahun




12 x Rp 60.000,00
= Rp
720.000,00



---------------------


Rp
2.470.000,00

---------------------
Penghasilan neto setahun
Rp
32.530.000,00
PTKP


- untuk WP sendiri
Rp
24.300.000,00

---------------------
Penghasilan Kena Pajak
Rp
8.230.000,00
PPh Pasal 21 terutang


5% x Rp 8.230.000,00
=   Rp 411.500,00


1.4.1.b  PPh Pasal 21 atas Gaji setahun

Gaji setahun (12 x Rp2.500,000,00)
Rp  30.000.000,00

Pengurangan :

1.
Biaya Jabatan




5% x Rp 30.000.000,00
= Rp
1.500.000,00

2.
luran pensiun setahun




12 x Rp 60.000,00
= Rp
720.000,00



----------------------


Rp
2.220.000,00

---------------------
Penghasilan neto setahun
Rp
27.780.000,00
PTKP


- untuk WP sendiri
Rp
24.300.000,00

---------------------
Penghasilan Kena Pajak
Rp
3.480.000,00


PPh Pasal 21 terutang


5% x Rp 3.480.000,00
= Rp
174.000,00
I.4.1.c  PPh Pasal 21 atas Bonus


PPh Pasal 21 atas Bonus adalah:


Rp 411.500,00 - Rp 174.000,00
= Rp
237.500,00

I.4.2   Karyawati Ken Prameswari (tidak kawin) bekerja pada PT Prabu Kedaton dengan memperoleh gaji sebesar Rp2.750.000,00 sebulan. Perusahaan ikut dalam program jamsostek. Premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dan iuran Jaminan Hari Tua dibayar oleh pemberi kerja setiap bulan masing-masing sebesar 1,00%, 0,30% dan 3,70% dari gaji. Prameswari membayar iuran Pensiun Rp 50.000,00 dan iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji untuk setiap bulan. Pada bulan April 2013 Ken Prameswari memperoleh bonus sebesar Rp4.000.000,00 sehingga pada bulan April 2013 Ken Prameswari menerima pembayaran berupa gaji sebesar sebesar Rp2.750.000,00 dan bonus sebesar Rp4.000.000,00.

Cara menghitung PPh Pasal 21 atas bonus adalah sebagai berikut:


I.4.2.a    PPh Pasal 21 atas Gaji dan Bonus (penghasilan setahun)

Gaji setahun (12 x Rp 2.750.000,00)
Rp
33.000.000,00
Bonus
Rp
4.000.000,00
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja


12 x Rp 27.500,00
Rp
330.000,00
Premi Jaminan Kematian


12 x Rp 8.250,00
Rp
99.000,00

---------------------
Penghasilan bruto setahun
Rp
37.429.000,00

Pengurangan:

1.    Biaya Jabatan

5% x Rp 37.429.000,00
= Rp 1.871.450,00

2.
luran pensiun setahun




12 x Rp 50.000,00
= Rp
600.000,00

3.
luran Jaminan Hari Tua




12 x Rp 55.000,00
= Rp
660.000,00



---------------------



Rp
3.131.450,00


---------------------
Penghasilan neto setahun

Rp
34.297.550,00
PTKP



-   untuk WP sendiri

Rp
24.300.000,00


---------------------
Penghasilan Kena Pajak

Rp
9.997.550,00
Dibulatkan

Rp
9.997.000,00
PPh Pasal 21 terutang



5% x Rp 9.997.000,00
= Rp   499.850,00


I.4.2.b  PPh Pasal 21 atas Gaji setahun



Gaji setahun (12 x Rp2.750.000,00)
=
Rp
33.000.000,00
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja



12 x Rp 27.500,00
=
Rp
330.000,00
Premi Jaminan Kematian



12 x Rp 8.250,00
=
Rp
99.000,00


---------------------
Jumlah

Rp
33.429.000,00

Pengurangan :

1.    Biaya Jabatan

5% x Rp33.429.000,00
= Rp 1.671.450,00

2.
luran pensiun setahun




12 x Rp50.000,00
= Rp
600.000,00

3.
luran Jaminan Hari Tua




12 x Rp55.000,00
= Rp
660.000,00



----------------------

Jumlah
Rp
2.931.450,00

---------------------
Penghasilan neto setahun =
Rp
30.497.550,00


PTKP


- untuk WP sendiri
Rp
24.300.000,00

---------------------
Penghasilan Kena Pajak
Rp
6.197.550,00
Pembulatan
Rp
6.197.000,00
PPh Pasal 21 terutang


5% x Rp 6.197.000,00
= Rp   309.850,00


I.4.2.c    PPh Pasal 21 atas Bonus

PPh Pasal 21 atas Bonus adalah:


Rp499.850,00 - Rp309.850,00 = Rp 190.000,00

Comments

Popular posts from this blog

Lakukan Ini Saat Anda Salah Bayar Pajak

CETAK ULANG NPWP , SKT ATAU SPPKP