PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 DAN/ATAU PPh PASAL 26 ( Bagian Keenam )

PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21 TERHADAP PENGHASILAN PEGAWAI TETAP 

Contoh soal ini diambil dari lampiran per 31 tahun 2012


I.6     PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21 ATAS PENGHASILAN PEGAWAI YANG BERHENTI BEKERJA ATAU MULAI BEKERJA DALAM TAHUN BERJALAN

I.6.1 Pegawai Baru Mulai Bekerja Pada Tahun Berjalan

I.6.1.1   Penghitungan PPh Pasal 21 atas Penghasilan pegawai yang kewajiban pajak subjektifnya sebagai Subjek Pajak dalam negeri sudah ada sejak awal tahun kalender tetapi baru bekerja pada pertengahan tahun.

Budiyanta bekerja pada PT Xiang Malam sebagai pegawai tetap sejak 1 September 2013. Budiyanta menikah tetapi belum punya anak. Gaji sebulan adalah sebesar Rp8.000.000,00 dan iuran pensiun yang dibayar tiap bulan sebesar Rp150.000,00. Penghitungan PPh Pasal 21 untuk bulan September 2013 dalam hal Budiyanta hanya memperoleh penghasilan berupa gaji adalah:

Penghitungan PPh Pasal 21 tahun 2013 adalah sebagai berikut:

Gaji sebulan                                                                                                      Rp       8.000.000,00

Pengurangan:

1.
Biaya Jabatan




5% x Rp8.000.000,00 =
Rp
400.000,00

2.
luran Pensiun
Rp
150.000,00



---------------------




Rp
550.000,00



---------------------

Penghasilan neto sebulan

Rp
7.450.000,00

Penghasilan neto setahun




4 x Rp7.450.000,00 =

Rp
29.800.000,00

PTKP




- untuk WP sendiri
Rp
24.300.000,00


- tambahan WP kawin
Rp
2.025.000,00



---------------------




Rp
26.325.000,00



---------------------

Penghasilan Kena Pajak setahun

Rp
3.475.000,00

PPh Pasal 21 terutang




5% x Rp3.475.000,00
= Rp
173.750,00


PPh Pasal 21 bulan September




Rp173.750,00 : 4
= Rp
43.438,00


I.6.1.2   Penghitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan pegawai yang kewajiban pajak subjektifnya sebagai Subjek Pajak dalam negeri dimulai setelah permulaan tahun pajak, dan mulai bekerja pada tahun berjalan

David Raisita (K/3) mulai bekerja 1 September 2013. la bekerja di Indonesia s.d. Agustus 2015. Selama Tahun 2013 menerima gaji per bulan Rp20.000.000,00 Penghitungan PPh Pasal 21 bulan September tahun 2013 dalam hal David Raisita hanya menerima penghasilan berupa gaji adalah sebagai berikut:


Gaji sebulan

Rp
20.000.000,00
Pengurangan:



Biaya Jabatan



5% X Rp20.000.000,00 = Rp 1.000.000,00


Maksimum diperkenankan

Rp
500.000,00



---------------------
Penghasilan neto sebulan

Rp
19.500.000,00
Penghasilan neto selama 4 bulan

Rp
78.000.000,00
Penghasilan neto disetahunkan:



12/4 x Rp78.000.000,00

Rp 234.000.000,00
PTKP (K/3)



-
untuk WP sendiri
Rp
24.300.000,00

-
tambahan WP kawin
Rp
2.025.000,00

-   tambahan 3 orang anak




(3 x Rp2.025.000,00)
Rp
6.075.000,00



---------------------




Rp
32.400.000,00



---------------------
Penghasilan Kena Pajak disetahunkan

Rp 201.600.000,00
PPh Pasal 21 disetahunkan:



- 5% x Rp50.000.000,00

Rp
2.500.000,00
- 15% x Rp151.600.000,00

Rp
22.740.000,00



---------------------



Rp
25.240.000,00
PPh Pasal 21 terutang untuk tahun 2013


4/12 x Rp25.240.000,00
= Rp
8.413.333,00

PPh Pasal 21 terutang sebulan:



1/4 x Rp8.413.333,00
= Rp
2.103.333,00


I.6.2 Pegawai Berhenti Bekerja Pada Tahun Berjalan

I.6.2.1   Pegawai Yang Masih Memiliki Kewajiban Pajak Subjektif Berhenti Bekerja Pada Tahun Berjalan

Arip Marwanto yang berstatus belum menikah adalah pegawai pada PT Mahakam Utama di Yogyakarta - DIY. Sejak 1 Oktober 2013, yang bersangkutan berhenti bekerja di PT Mahakam Utama.

Gaji Arip Marwanto setiap bulan memperoleh sebesar Rp3.500.000,00 dan yang bersangkutan membayar iuran pensiun kepada Dana Pensiun yang pendiriannya telah mendapat persetujuan Menteri Keuangan sejumlah Rp100.000,00 setiap bulan. Selama bekerja di PT Mahakam Utama Arip Marwanto hanya menerima penghasilan berupa gaji saja.

Penghitungan PPh Pasal 21 yang dipotong setiap bulan:

Gaji sebulan

Rp
3.500.000,00
Pengurangan



1.
Biaya Jabatan :




5% x Rp3.500.000,00
= Rp
175.000,00

2.
luran pensiun
= Rp
100.000,00



---------------------




Rp
275.000,00



---------------------
Penghasilan neto

Rp
3.225.000,00
Penghasilan neto setahun



12 x Rp3.225.000,00

Rp
38.700.000,00
PTKP



- untuk WP sendiri

Rp
24.300.000,00



---------------------
Penghasilan Kena Pajak

Rp
14.400.000,00

PPh Pasal 21 terutang

5% x Rp14.400.000,00 = Rp 720.000,00

PPh Pasal 21 yang harus dipotong sebulan:

Rp720.000,00 : 12 = Rp 60.000,00


Penghitungan PPh Pasal 21 yang terutang selama bekerja pada PT Mahakam Utama dalam tahun kalender 2013 (s.d. bulan September 2013) dilakukan pada saat berhenti bekerja:

Gaji (Januari s.d. September 2013)

9 x Rp3.500.000,00
Rp  31.500.000,00

Pengurangan

1.    Biaya Jabatan :
5% x Rp31.500.000,00
= Rp
1.575.000,00

2.  luran pensiun



9 X Rp100.000,00
= Rp
900.000,00


---------------------


Rp
2.475.000,00

---------------------
Penghasilan neto 9 bulan adalah
Rp
29.025.000,00
PTKP


-   untuk WP sendiri
Rp
24,300.000,00

---------------------
Penghasilan Kena Pajak
Rp
4.725.000,00
PPh Pasal 21 terutang


5% x Rp4.725.000,00 = Rp 236.250,00


PPh Pasal 21 terutang untuk masa


Januari s.d. September 2013 adalah =
Rp
236.250,00
PPh Pasal 21 yang sudah dipotong sampai


dengan Bulan Agustus 2013:


8 x Rp60.000,00 =
Rp
480.000,00

---------------------
PPh Pasal 21 lebih dipotong
Rp
243.750,00

Catatan :

Kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 sebesar Rp243.750,00 dikembalikan oleh PT Mahakam Utama kepada yang bersangkutan pada saat pemberian bukti pemotongan PPh Pasal 21.

I.6.2.2   Pegawai Berhenti Bekerja Pada Tahun Berjalan dan Sekaligus Kehilangan Kewajiban Pajak Subjektif

Lewis Oshea (K/3) mulai bekerja Mei 2005 dan berhenti bekerja sejak 1 Juni 2013 dan meninggalkan Indonesia ke negara asalnya (kehilangan kewajiban pajak subjektif) . Selama tahun 2013 menerima gaji perbulan sebesar Rp15.000.000,00 dan pada bulan April 2013 menerima bonus sebesar Rp20.0000.000,00

A.  Penghitungan PPh Pasal 21 atas gaji adalah:

Gaji sebulan

Rp
15.000.000,00
Pengurangan :



Biaya Jabatan



5% x Rp15.000.000 = Rp 750.000,00


Maksimum diperkenankan

Rp
500.000,00



---------------------
Penghasilan Neto atas gaji sebulan

Rp
14.500.000,00
Penghasilan Neto setahun:



12 x Rp14.500.000,00

Rp 174.000.000,00
PTKP (K/3)



-
untuk Wajib Pajak
Rp
24.300.000,00

-
tambahan WP kawin
Rp
2.025.000,00

-  tambahan 3 orang anak




(3 x Rp2.025.000,00)
Rp
6.075.000,00



---------------------




Rp
32.400.000,00



---------------------
Penghasilan Kena Pajak

Rp 141.600.000,00
PPh Pasal 21 atas gaji setahun:



5% x Rp50.000.000,00
Rp
2.500.000,00

15% x Rp91.600.000,00
Rp
13.740.000,00



---------------------



Rp
16.240.000,00

PPh Pasal 21 atas gaji sebulan



Rp16.240.000,00 : 12 =
Rp
1.353.333,00



B.    Penghitungan PPh Pasal 21 atas gaji dan bonus: Gaji setahun
(12 x Rp15.000.000,00)

Rp 180.000.000,00
Bonus

Rp
20.000.000,00



---------------------
Pengurangan:

Rp 200.000.000,00



Biaya Jabatan:



5% x Rp200.000.000,00 = Rp 10.000.000,00

Maksimum diperkenankan



12 x Rp500.000,00

Rp
6.000.000,00



---------------------
Penghasilan Neto atas gaji setahun dan bonus:

PTKP (K/3)

Rp 194.000.000,00



-
untuk Wajib Pajak
Rp
24.300.000,00

-
tambahan WP kawin
Rp
2.025.000,00


tambahan 3 orang anak




(3 x Rp2.025.000,00)
Rp
6.075.000,00



---------------------




Rp
32.400.000,00
Penghasilan Kena Pajak

Rp 161.600.000,00
PPh Pasal 21 atas gaji setahun dan bonus:

5% x Rp50.000.000,00

Rp
2.500.000,00
15% x Rp111.600.000,00

Rp
16.740.000,00



---------------------



Rp
19.240.000,00

C.    Penghitungan PPh Pasal 21 atas Bonus: Rp19.240.000,00 - Rp16.240.000,00 = Rp3.000.000,00

D.   Penghitungan kembali PPh Pasal 21 terutang pada saat pegawai yang bersangkutan berhenti dan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya:

Gaji selama 5 bulan




(5 x Rp15.000.000,00)


Rp
75.000.000,00
Bonus


Rp
20.000.000,00




---------------------
Jumlah seluruh penghasilan selama 5 bulan
Rp
95.000.000,00
Pengurangan:




Biaya Jabatan:




5% x Rp95.000.000,00
= Rp 4.750.000,00


Maksimum diperkenankan




5 x Rp500.000,00
= Rp
2.500.000,00


Penghasilan Neto selama 5 bulan
---------------------
Rp
92.500.000,00


Jumlah penghasilan neto disetahunkan



12/5 x Rp92.500.000,00


Rp 222.000.000,00
PTKP (K/3)




-
untuk Wajib Pajak
Rp
24.300.000,00


-
tambahan WP kawin
Rp
2.025.000,00


-  tambahan 3 orang anak





(3 x Rp2.025.000,00)
Rp
6.075.000,00




---------------------
Rp
32.400.000,00








---------------------
Penghasilan Kena Pajak disetahunkan

Rp 189.600.000,00
PPh Pasal 21 disetahunkan:




5% x Rp50.000.000,00


Rp
2.500.000,00
15 % x Rp139.600.000,00


Rp
20.940.000,00




---------------------




Rp
23.440.000,00
PPh Pasal 21 terutang:




5/12 x Rp 23.440.000,00
=

Rp
9.766.667,00
PPh Pasal 21 telah dipotong sampai dengan


bulan April 2013 atas gaji dan bonus:



(4 x Rp1.353.333,00) + Rp3.000.000,00 =
Rp
8.413.333,00
PPh Pasal 21 terutang dan harus dipotong
---------------------


Untuk bulan Mei 2013
=

Rp
1.353.333,00


Catatan :


Cara penghitungan di atas berlaku juga bagi pegawai yang kehilangan kewajiban subjektifnya pada tahun berjalan karena meninggal dunia.

Comments

Popular posts from this blog

Lakukan Ini Saat Anda Salah Bayar Pajak

CETAK ULANG NPWP , SKT ATAU SPPKP