PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 DAN/ATAU PPh PASAL 26 ( Bagian Kesembilan )

PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21 TERHADAP PENGHASILAN PEGAWAI TETAP 

Contoh soal ini diambil dari lampiran per 31 tahun 2012


I.9     PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21 TERHADAP PEGAWAI TETAP YANG MENERIMA TUNJANGAN PAJAK

Dalam hal kepada pegawai diberikan tunjangan pajak, maka tunjangan pajak tersebut merupakan penghasilan pegawai yang bersangkutan dan ditambahkan pada penghasilan yang diterimanya.

Contoh penghitungan:

Peri Irawan (status belum menikah dan tidak mempunyai tanggungan) bekerja pada PT Kartika Kawashima Pionirindo dengan memperoleh gaji sebesar Rp2.500.000,00 sebulan. Kepada Peri Irawan diberikan tunjangan pajak sebesar Rp25.000,00. luran pensiun yang dibayar oleh Peri Irawan adalah sebesar Rp25.000,00 sebulan.

PPh Pasal 21 bulan September 2013 dalam hal Peri Irawan tidak menerima penghasilan dari PT Kartika Kawashima Pionirindo selain gaji adalah:

Penghitungan PPh Pasal 21 adalah :


Gaji sebulan
Rp
2.500.000,00
Tunjangan pajak
Rp
25.000,00

---------------------
Penghasilan bruto sebulan
Rp
2.525.000,00

Pengurangan

1.         Biaya Jabatan


5% x Rp2.525.000,00
= Rp
126.250,00

2.
luran pensiun
= Rp
25.000,00



---------------------




Rp
151.250,00



---------------------
Penghasilan neto sebulan

Rp
2.373.750,00
Penghasilan neto setahun



12 x Rp2.373.750,00

Rp
28.485.000,00
PTKP




- untuk WP sendiri
Rp
24.300.000,00



---------------------




Rp
24.300.000,00



---------------------
Penghasilan Kena Pajak

Rp
4.185.000,00
PPh Pasal 21 setahun adalah:



5% x Rp4.185.000,00 =
Rp
209.250,00

PPh Pasal 21 bulan September adalah:



Rp209.250,00 : 12 =
Rp
17.438,00

Comments

Popular posts from this blog

Lakukan Ini Saat Anda Salah Bayar Pajak

CETAK ULANG NPWP , SKT ATAU SPPKP