PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 DAN/ATAU PPh PASAL 26 ( Bagian Kedelapan )

PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21 TERHADAP PENGHASILAN PEGAWAI TETAP 

Contoh soal ini diambil dari lampiran per 31 tahun 2012


I.8     PPh PASAL 21 SELURUH ATAU SEBAGIAN DITANGGUNG OLEH PEMBERI KERJA

Dalam hal PPh Pasal 21 atas gaji pegawai ditanggung oleh pemberi kerja, pajak yang ditanggung pemberi kerja tersebut termasuk dalam pengertian kenikmatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b dan bukan merupakan penghasilan pegawai yang bersangkutan.

Arip Mulyana adalah seorang pegawai dari PT Lautan Otomata dengan status menikah dan mempunyai 3 orang anak. Dia menerima gaji Rp4.000.000,00 sebulan dan PPh ditanggung oleh pemberi kerja. Tiap bulan ia membayar iuran pensiun ke dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan sebesar Rp150.000,00. Penghitungan PPh Pasal 21 untuk bulan Juli 2013 dalam hal Arip Mulyana hanya menerima pembayaran gaji saja adalah:

Gaji sebulan
Rp   4.000.000,00
Pengurangan :

1.    Biaya Jabatan

5% x Rp4.000.000,00
= Rp
200.000,00

2.
luran pensiun
= Rp
150.000,00



---------------------




Rp
350.000,00



---------------------
Penghasilan neto sebulan

Rp
3.650.000,00
Penghasilan neto setahun



12 x Rp3.650.000,00

Rp
43.800.000,00
PTKP



-
untuk WP sendiri
Rp
24.300.000,00

-
tambahan karena menikah
Rp
2.025.000,00

-
tambahan untuk 3 orang anak
Rp
6.075.000,00



---------------------




Rp
32.400.000,00



---------------------
Penghasilan Kena Pajak

Rp
11.400.000,00


PPh Pasal 21 setahun adalah


5% x Rp11.400.000,00
= Rp
570.000,00
PPh Pasal 21 bulan Juli:


Rp570.000,00 : 12
= Rp
47.500,00

PPh Pasal 21 sebesar Rp47.500,00 ini ditanggung dan dibayar oleh pemberi kerja.

Jumlah sebesar Rp47.500,00 tidak dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan yang dikenakan pajak kepada Arip Mulyana.


Namun apabila pemberi kerja adalah Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final atau Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit), maka kenikmatan berupa pajak yang ditanggung pemberi kerja ditambahkan ke dalam penghasilan dari pegawai yang bersangkutan, dan penghitungan pajaknya dilakukan sesuai contoh Nomor I.9.

Comments

Popular posts from this blog

Lakukan Ini Saat Anda Salah Bayar Pajak

CETAK ULANG NPWP , SKT ATAU SPPKP