PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 DAN/ATAU PPh PASAL 26 ( Bagian Kedelapan )
PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21 TERHADAP PENGHASILAN PEGAWAI TETAP
Contoh soal ini diambil dari lampiran per 31 tahun 2012
I.8 PPh
PASAL 21 SELURUH ATAU SEBAGIAN DITANGGUNG OLEH PEMBERI KERJA
Dalam hal
PPh Pasal 21 atas gaji pegawai ditanggung oleh pemberi kerja, pajak yang ditanggung
pemberi kerja tersebut termasuk dalam pengertian kenikmatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b dan bukan merupakan penghasilan pegawai
yang bersangkutan.
Arip
Mulyana adalah seorang pegawai dari PT Lautan Otomata dengan status menikah dan
mempunyai 3 orang anak. Dia menerima gaji Rp4.000.000,00 sebulan dan PPh
ditanggung oleh pemberi kerja. Tiap bulan ia membayar iuran pensiun ke dana
pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan sebesar
Rp150.000,00. Penghitungan PPh Pasal 21 untuk bulan Juli 2013 dalam hal Arip
Mulyana hanya menerima pembayaran gaji saja adalah:
|
Gaji sebulan
|
Rp
4.000.000,00
|
|
Pengurangan :
|
|
1.
Biaya
Jabatan
|
|
5% x Rp4.000.000,00
|
=
Rp
|
200.000,00
|
|
|
2.
|
luran pensiun
|
= Rp
|
150.000,00
|
|
|
|
|
---------------------
|
|
|
|
|
|
|
Rp
|
350.000,00
|
|
|
|
|
---------------------
|
|
|
Penghasilan neto sebulan
|
|
Rp
|
3.650.000,00
|
|
|
Penghasilan neto setahun
|
|
|
|
|
|
12 x Rp3.650.000,00
|
|
Rp
|
43.800.000,00
|
|
|
PTKP
|
|
|
|
|
|
-
|
untuk WP sendiri
|
Rp
|
24.300.000,00
|
|
|
-
|
tambahan karena menikah
|
Rp
|
2.025.000,00
|
|
|
-
|
tambahan untuk 3 orang anak
|
Rp
|
6.075.000,00
|
|
|
|
|
---------------------
|
|
|
|
|
|
|
Rp
|
32.400.000,00
|
|
|
|
|
---------------------
|
|
|
Penghasilan Kena Pajak
|
|
Rp
|
11.400.000,00
|
|
|
|
|
|
|
5% x Rp11.400.000,00
|
= Rp
|
570.000,00
|
|
PPh Pasal 21 bulan Juli:
|
|
|
|
Rp570.000,00 : 12
|
= Rp
|
47.500,00
|
PPh Pasal 21 sebesar Rp47.500,00 ini
ditanggung dan dibayar oleh pemberi kerja.
Jumlah
sebesar Rp47.500,00 tidak dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto pemberi
kerja dan bukan merupakan penghasilan yang dikenakan pajak kepada Arip Mulyana.
Namun
apabila pemberi kerja adalah Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan yang
bersifat final atau Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan
norma penghitungan khusus (deemed
profit), maka kenikmatan berupa pajak yang ditanggung pemberi kerja
ditambahkan ke dalam penghasilan dari
pegawai yang bersangkutan, dan penghitungan pajaknya dilakukan sesuai contoh
Nomor I.9.
Comments
Post a Comment