PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 DAN/ATAU PPh PASAL 26 ( Bagian Kesepuluh)

PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21 TERHADAP PENGHASILAN PEGAWAI TETAP 

Contoh soal ini diambil dari lampiran per 31 tahun 2012



I.10 PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 ATAS PENERIMAAN DALAM BENTUK NATURA DAN KENIKMATAN LAINNYA YANG DIBERIKAN OLEH WAJIB PAJAK YANG PENGENAAN PAJAK PENGHASILANNYA BERSIFAT FINAL ATAU BERDASARKAN NORMA PENGHITUNGAN KHUSUS (DEEMED PROFIT)

Qalbun Junaidi adalah warga negara RI yang bekerja pada suatu perwakilan dagang asing yang pengenaan pajaknya menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit), pada bulan Agustus 2013 memperoleh gaji sebesar Rp2.500.000,00 sebulan beserta beras 50 kg dan gula 10 kg. Qalbun Junaidi berstatus menikah dengan 1 orang anak. Nilai uang dari beras dan gula dihitung berdasarkan harga pasar yaitu :



Harga beras :    Rp 10.000,00 per kg.

Harga gula   :    Rp  8.000,00 per kg.


Penghitungan PPh Pasal 21



Gaji sebulan

Rp
2.500.000,00
Beras :  50 x Rp 10.000,00

Rp
500.000,00
Gula  :  10 x Rp 8.000,00

Rp
80.000,00


---------------------
Penghasilan bruto sebulan

Rp
3.080.000,00
Pengurangan :



Biaya Jabatan



5% x Rp3.080.000,00

Rp
154.000,00


---------------------
Penghasilan neto sebulan

Rp
2.926.000,00
Penghasilan neto setahun



12 x Rp2.926.000,00

Rp
35.112.000,00
PTKP



- untuk WP sendiri
Rp
24.300.000,00

- tambahan karena menikah
Rp
2.025.000,00

- tambahan untuk 1 orang anak
Rp
2.025.000,00


---------------------



Rp
28.350.000,00


---------------------
Penghasilan Kena Pajak

Rp
6.762.000,00
PPh Pasal 21 setahun adalah



5% x Rp6.762.000,00 =
Rp
338.100,00

PPh Pasal 21 bulan Agustus :



Rp338.100,00 : 12 =
Rp
28.175,00

Comments

Popular posts from this blog

PERUBAHAN DATA WAJIB PAJAK

Sistem Reward and Punishment bagi Wajib Pajak

Peduli Itu Bukan Sekadar Ucapan