Oleh: Josua Tommy Parningotan Manurung , pegawai Direktorat Jenderal Pajak Sistem perpajakan di Indonesia adalah Self Assessment System . Sistem ini mengharuskan wajib pajak untuk mengerti dan memahami kewajiban perpajakan secara mandiri. Wajib pajak diimbau untuk membaca peraturan perpajakan demi kelancaran pembayaran dan pelaporan pajak. Dengan demikian, wajib pajak dapat menjalankan kewajiban pembayaran dan pelaporan secara mandiri melalui layanan daring Direktorat Jenderal Pajak https://djponline.pajak.go.id/ dengan login terlebih dahulu dan sudah melakukan aktivasi EFIN atau Electronic Filing Identification Number yang merupakan nomor identitas diri dari wajib pajak yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Semua manusia pernah melakukan kesalahan. Kesalahan bisa timbul akibat ketidak hati-hatian kita dalam melakukan sesuatu. Tak terkecuali dalam membayar pajak, Kita sebagai wajib pajak juga mungkin pernah melakukan kesalahan dalam membayar pajak. Da...
PERMOHONAN PERPANJANGAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik Formulir Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik Berita Acara Penyerahan Sertifikat Elektronik Cheklist Kelengkapan Persyaratan
1. CETAK ULANG NPWP , SKT atau SPPKP ( BADAN ) FC AKTE PENDIRIAN dan/atau FC AKTE PERUBAHAN / SURAT KETERANGAN PENUNJUKAN CABANG FC KTP dan NPWP PENGURUS / PENANGGUNG JAWAB FC SURAT IJIN USAHA MENGISI FORMULIR CETAK ULANG DAN di STEMPEL 2. CETAK ULANG NPWP , SKT atau SPPKP (ORANG PRIBADI) FC KTP MENGISI FORMULIR CETAK ULANG Download formulir ↓ formulir cetak ulang npwp/skt/sppkp.pdf Surat Pernyataan Tempat Kegiatan.pdf *)SPPKP dan SKT hanya bisa dicetak ulang oleh KPP tempat terdaftar
Comments
Post a Comment