PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 DAN/ATAU PPh PASAL 26 ( Bagian Kesebelas )
PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21 TERHADAP PENGHASILAN PEGAWAI TETAP
Contoh soal ini diambil dari lampiran per 31 tahun 2012
I.11 PERHITUNGAN PPH PASAL 21 BAGI PEGAWAI TETAP
YANG BARU MEMILIKI NPWP PADA TAHUN BERJALAN
Wahyu
Santosa, status belum menikah dan tidak memiliki tanggungan keluarga, bekerja
pada PT Fajar Sejahtera dengan memperoleh gaji dan tunjangan setiap bulan
sebesar Rp5.500.000,00, dan yang bersangkutan membayar iuran pensiun kepada
perusahaan Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan
setiap bulan sebesar Rp200.000,00. Wahyu Santosa baru memiliki NPWP pada bulan
Juni 2013 dan menyerahkan fotokopi kartu NPWP kepada PT Fajar Sejahtera untuk
digunakan sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 21 bulan Juni.
Perhitungan
PPh Pasal 21 yang harus dipotong setiap bulan untuk bulan Januari-Mei 2013
adalah sebagai berikut:
Gaji dan tunjangan sebulan
|
|
Rp
|
5.500.000,00
|
|
Pengurangan :
|
|
|
|
|
1.
|
Biaya Jabatan
|
|
|
|
|
5% x Rp5.500.000,00
|
= Rp
|
275.000,00
|
|
2.
|
luran pensiun:
|
= Rp
|
200.000,00
|
|
|
|
---------------------
|
|
|
|
|
|
Rp
|
475.000,00
|
|
|
|
---------------------
|
|
Penghasilan Neto atas gaji dan tunjangan
sebulan
|
|
Rp
|
5.025.000,00
|
|
Penghasilan Neto setahun:
|
|
|
|
|
12 x Rp5.025.000,00
|
|
Rp
|
60.300.000,00
|
|
PTKP (TK/0)
|
|
|
|
|
- untuk Wajib Pajak
|
|
Rp
|
24.300.000,00
|
|
|
|
|
---------------------
|
|
Penghasilan Kena Pajak
|
|
Rp
|
36.000.000,00
|
PPh Pasal 21 atas penghasilan setahun:
5% x Rp36.000.000,00 = Rp1.800.000,00
PPh Pasal 21 atas gaji sebulan
Rp1.800.000,00 : 12 = Rp150.000,00
PPh Pasal 21 yang harus dipotong karena yang
bersangkutan belum memiliki NPWP:
120% x Rp150.000,00 = Rp180.000,00
Jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong dari
Januari - Mei 2013
|
|
|
5 x Rp180.000,00
|
= Rp
|
900.000,00
|
Jumlah PPh Pasal 21 terutang apabila yang
bersangkutan memiliki NPWP
|
|
|
5 x Rp150.000,00
|
= Rp
|
750.000,00
|
|
---------------------
|
|
Selisih (20% x 5 x Rp150.000,00)
|
= Rp
|
150.000,00
|
Penghitungan PPh Pasal 21 terutang dan yang harus dipotong untuk bulan
Juni 2013, setelah yang bersangkutan memiliki NPWP dan menyerahkan fotokopi
kartu NPWP kepada pemberi kerja, dengan catatan gaji dan tunjangan untuk bulan
Juni 2013 tidak berubah, adalah sebagai berikut:
PPh Pasal 21 terutang sebulan (sama dengan
Perhitungan sebelumnya)
|
Rp
|
150.000,00
|
Diperhitungkan dengan pemotongan atas
tambahan 20% sebelum
|
|
|
memiliki NPWP (Januari-Mei 2013)
|
|
|
20% x 5 x Rp150.000,00
|
(Rp
|
150.000,00)
|
|
---------------------
|
|
PPh Pasal 21 yang harus dipotong bulan Juni
2013
|
|
Nihil
|
Apabila
Wahyu Santosa baru memiliki NPWP pada akhir November 2013 dan menyerahkan
fotokopi kartu NPWP sebelum pemotongan PPh Pasal 21 untuk bulan Desember 2013,
dengan asumsi penghasilan setiap bulan besarnya sama dan tidak ada penghasilan
lain selain penghasilan tetap dan teratur setiap bulan tersebut, maka
perhitungan PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada bulan Desember 2013 adalah
sebagai berikut:
PPh Pasal 21 terutang sebulan (sama dengan
|
Rp
|
150.000,00
|
Perhitungan sebelumnya)
|
|
|
Diperhitungkan dengan pemotongan atas
tambahan
|
|
|
20% sebelum memiliki NPWP (Januari-November
2013)
|
|
|
20% x 11 x Rp150.000,00
|
(Rp
|
330.000,00)
|
|
---------------------
|
|
PPh Pasal 21 yang harus dipotong bulan
Desember 2013
|
(Rp
|
180.000,00)
|
Karena
jumlah yang diperhitungkan lebih besar daripada jumlah PPh Pasal 21 terutang
untuk bulan Desember 2013, maka jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong untuk
bulan tersebut adalah Nihil. Jumlah sebesar Rp180.000,00 dapat diperhitungkan
dengan PPh Pasal 21 untuk bulan-bulan selanjutnya dalam tahun kalender
berikutnya. Karena jumlah tersebut sudah diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 terutang
untuk bulan-bulan berikutnya, jumlah tersebut tidak termasuk dalam kredit pajak
yang dapat diperhitungkan oleh pegawai tetap dalam Surat Pemberitahuan Tahunan
Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi yang bersangkutan.
Perhitungan
PPh Pasal 21 terutang untuk tahun 2013, dimana Wahyu Santosa baru memiliki NPWP
pada akhir bulan November 2013 sebelum pemotongan PPh Pasal 21 bulan Desember
2013 adalah sebagai berikut:
Gaji dan tunjangan setahun:
|
|
|
|
Rp5.500.000,00 x 12
|
|
Rp
|
66.000.000,00
|
Pengurangan :
|
|
|
|
Biaya Jabatan
|
|
|
|
5% x Rp66.000.000,00 =
|
Rp
|
3.300.000,00
|
|
luran pensiun:
|
|
|
|
Rp200.000,00 x 12 =
|
Rp
|
2.400.000,00
|
|
|
---------------------
|
|
|
|
|
Rp
|
5.700.000,00
|
|
|
---------------------
|
|
Penghasilan Neto setahun
|
|
Rp
|
60.300.000,00
|
PTKP (TK/0)
|
|
|
|
- untuk Wajib Pajak
|
|
Rp
|
24.300.000,00
|
|
|
---------------------
|
|
Penghasilan Kena Pajak
|
|
Rp
|
36.000.000,00
|
PPh Pasal 21 atas penghasilan setahun:
|
|
|
|
5% x Rp36.000.000,00
|
|
Rp
|
1.800.000,00
|
PPh Pasal 21 yang telah dipotong:
|
|
|
|
Bulan Januari — November 2013
|
|
|
|
11 x Rp180.000,00
|
= Rp
|
1.980.000,00
|
|
Bulan Desember 2013
|
= Rp
|
0,00
|
|
|
---------------------
|
|
|
|
|
Rp
|
1.980.000,00
|
PPh Pasal 21 lebih dipotong untuk
diperhitungkan
|
|
---------------------
|
|
|
|
|
|
pada bulan selanjutnya dalam tahun kalender
berikutnya
|
(Rp
|
180.000,00)
|
Karena
jumlah sebesar Rp180.000,00 sudah diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 terutang
bulan berikutnya oleh Pemotong PPh Pasal 21, maka jumlah yang dapat dikreditkan
dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi
pegawai yang bersangkutan sebesar Rp1.800.000,00.
Comments
Post a Comment