PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 DAN/ATAU PPh PASAL 26 ( Bagian Kesebelas )

PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21 TERHADAP PENGHASILAN PEGAWAI TETAP 

Contoh soal ini diambil dari lampiran per 31 tahun 2012

I.11   PERHITUNGAN PPH PASAL 21 BAGI PEGAWAI TETAP YANG BARU MEMILIKI NPWP PADA TAHUN BERJALAN

Wahyu Santosa, status belum menikah dan tidak memiliki tanggungan keluarga, bekerja pada PT Fajar Sejahtera dengan memperoleh gaji dan tunjangan setiap bulan sebesar Rp5.500.000,00, dan yang bersangkutan membayar iuran pensiun kepada perusahaan Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan setiap bulan sebesar Rp200.000,00. Wahyu Santosa baru memiliki NPWP pada bulan Juni 2013 dan menyerahkan fotokopi kartu NPWP kepada PT Fajar Sejahtera untuk digunakan sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 21 bulan Juni.

Perhitungan PPh Pasal 21 yang harus dipotong setiap bulan untuk bulan Januari-Mei 2013 adalah sebagai berikut:

Gaji dan tunjangan sebulan

Rp
5.500.000,00
Pengurangan :



1.
Biaya Jabatan




5% x Rp5.500.000,00
= Rp
275.000,00

2.
luran pensiun:
= Rp
200.000,00



---------------------




Rp
475.000,00



---------------------
Penghasilan Neto atas gaji dan tunjangan sebulan

Rp
5.025.000,00
Penghasilan Neto setahun:



12 x Rp5.025.000,00

Rp
60.300.000,00
PTKP (TK/0)



- untuk Wajib Pajak

Rp
24.300.000,00



---------------------
Penghasilan Kena Pajak

Rp
36.000.000,00

PPh Pasal 21 atas penghasilan setahun:

5% x Rp36.000.000,00 = Rp1.800.000,00

PPh Pasal 21 atas gaji sebulan

Rp1.800.000,00 : 12 = Rp150.000,00

PPh Pasal 21 yang harus dipotong karena yang bersangkutan belum memiliki NPWP:

120% x Rp150.000,00 = Rp180.000,00

Jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong dari Januari - Mei 2013


5 x Rp180.000,00
= Rp
900.000,00
Jumlah PPh Pasal 21 terutang apabila yang bersangkutan memiliki NPWP


5 x Rp150.000,00
= Rp
750.000,00

---------------------
Selisih (20% x 5 x Rp150.000,00)
= Rp
150.000,00


Penghitungan PPh Pasal 21 terutang dan yang harus dipotong untuk bulan Juni 2013, setelah yang bersangkutan memiliki NPWP dan menyerahkan fotokopi kartu NPWP kepada pemberi kerja, dengan catatan gaji dan tunjangan untuk bulan Juni 2013 tidak berubah, adalah sebagai berikut:

PPh Pasal 21 terutang sebulan (sama dengan Perhitungan sebelumnya)
Rp
150.000,00
Diperhitungkan dengan pemotongan atas tambahan 20% sebelum


memiliki NPWP (Januari-Mei 2013)


20% x 5 x Rp150.000,00
(Rp
150.000,00)

---------------------
PPh Pasal 21 yang harus dipotong bulan Juni 2013

Nihil

Apabila Wahyu Santosa baru memiliki NPWP pada akhir November 2013 dan menyerahkan fotokopi kartu NPWP sebelum pemotongan PPh Pasal 21 untuk bulan Desember 2013, dengan asumsi penghasilan setiap bulan besarnya sama dan tidak ada penghasilan lain selain penghasilan tetap dan teratur setiap bulan tersebut, maka perhitungan PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada bulan Desember 2013 adalah sebagai berikut:

PPh Pasal 21 terutang sebulan (sama dengan
Rp
150.000,00
Perhitungan sebelumnya)


Diperhitungkan dengan pemotongan atas tambahan


20% sebelum memiliki NPWP (Januari-November 2013)


20% x 11 x Rp150.000,00
(Rp
330.000,00)

---------------------
PPh Pasal 21 yang harus dipotong bulan Desember 2013
(Rp
180.000,00)

Karena jumlah yang diperhitungkan lebih besar daripada jumlah PPh Pasal 21 terutang untuk bulan Desember 2013, maka jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong untuk bulan tersebut adalah Nihil. Jumlah sebesar Rp180.000,00 dapat diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 untuk bulan-bulan selanjutnya dalam tahun kalender berikutnya. Karena jumlah tersebut sudah diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 terutang untuk bulan-bulan berikutnya, jumlah tersebut tidak termasuk dalam kredit pajak yang dapat diperhitungkan oleh pegawai tetap dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi yang bersangkutan.

Perhitungan PPh Pasal 21 terutang untuk tahun 2013, dimana Wahyu Santosa baru memiliki NPWP pada akhir bulan November 2013 sebelum pemotongan PPh Pasal 21 bulan Desember 2013 adalah sebagai berikut:

Gaji dan tunjangan setahun:



Rp5.500.000,00 x 12

Rp
66.000.000,00
Pengurangan :



Biaya Jabatan



5% x Rp66.000.000,00 =
Rp
3.300.000,00

luran pensiun:



Rp200.000,00 x 12 =
Rp
2.400.000,00


---------------------



Rp
5.700.000,00


---------------------
Penghasilan Neto setahun

Rp
60.300.000,00
PTKP (TK/0)



- untuk Wajib Pajak

Rp
24.300.000,00


---------------------
Penghasilan Kena Pajak

Rp
36.000.000,00
PPh Pasal 21 atas penghasilan setahun:



5% x Rp36.000.000,00

Rp
1.800.000,00
PPh Pasal 21 yang telah dipotong:



Bulan Januari — November 2013



11 x Rp180.000,00
= Rp
1.980.000,00

Bulan Desember 2013
= Rp
0,00


---------------------



Rp
1.980.000,00
PPh Pasal 21 lebih dipotong untuk diperhitungkan

---------------------



pada bulan selanjutnya dalam tahun kalender berikutnya
(Rp
180.000,00)


Karena jumlah sebesar Rp180.000,00 sudah diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 terutang bulan berikutnya oleh Pemotong PPh Pasal 21, maka jumlah yang dapat dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi pegawai yang bersangkutan sebesar Rp1.800.000,00.

Comments

Popular posts from this blog

PERUBAHAN DATA WAJIB PAJAK

Sistem Reward and Punishment bagi Wajib Pajak

Peduli Itu Bukan Sekadar Ucapan