Kasus Pelecehan Seksual di tempat kerja seperti fenomena gunung es. Kasus yang muncul di permukaan hanya sedikit dan banyak kasus tidak pernah terbuka sama sekali. Hal ini disebabkan kultur budaya di Indonesia bahwa kasus pelecehan seksual adalah aib dan akhirnya korban tidak berani untuk terbuka dan membawa kasus ini ke ranah hukum. Memang, rata - rata korban pelecehan seksual adalah wanita, namun tidak dapat dipungkiri, bahwa pria juga ada yang mengalami pelecehan seksual. Pelaku pelecehan terhadap pria ataupun wanita ini dapat dilakukan oleh lawan jenis korban ataupun sesama jenis. Pelecehan seksual akan menimbulkan dampak, baik bagi korban maupun organisasi. Dampak bagi Korban Dampak yang ditimbulkan pelecehan seksual terhadap korban, tidak hanya pada fisik korban, namun juga pada kondisi psikologis korban. Korban akan mengalami rasa tidak aman dan tidak nyaman, takut, terintimidasi, merasa direndahkan martabatnya. Selain itu, korban juga akan merasa malu, tidak berdaya dan t...
Pengenalan World Mental Health Day atau Hari Kesehatan Mental diperingati seluruh dunia setiap tanggal 10 Oktober. Peringatan Hari Kesehatan Mental ini dilakukan agar setiap orang memiliki kesadaran dan kepedulian terhadap gejala, penyakit serta penderita penyakit mental. Penyakit mental yang berasal dari gangguan otak, lazim disebut penyakit jiwa atau gangguan jiwa. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, kesehatan jiwa adalah kondisi dimana individu dapat berkembang secara fisik, mental, spiritual, dan sosial sehingga individu tersebut menyadari kemampuan sendiri, dapat mengatasi tekanan, dapat bekerja secara produktif, dan mampu memberikan kontribusi positif untuk komunitasnya. Terdapat pembagian dua kelompok penderita penyakit jiwa dalam Undang-Undang tersebut, yaitu Orang dengan Masalah Kejiwaan (ODMK) dan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). ODMK adalah orang yang mempunyai masalah fisik, mental, sosial, pertumbuhan dan perkembanga...
Oleh: Josua Tommy Parningotan Manurung , pegawai Direktorat Jenderal Pajak Sistem perpajakan di Indonesia adalah Self Assessment System . Sistem ini mengharuskan wajib pajak untuk mengerti dan memahami kewajiban perpajakan secara mandiri. Wajib pajak diimbau untuk membaca peraturan perpajakan demi kelancaran pembayaran dan pelaporan pajak. Dengan demikian, wajib pajak dapat menjalankan kewajiban pembayaran dan pelaporan secara mandiri melalui layanan daring Direktorat Jenderal Pajak https://djponline.pajak.go.id/ dengan login terlebih dahulu dan sudah melakukan aktivasi EFIN atau Electronic Filing Identification Number yang merupakan nomor identitas diri dari wajib pajak yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Semua manusia pernah melakukan kesalahan. Kesalahan bisa timbul akibat ketidak hati-hatian kita dalam melakukan sesuatu. Tak terkecuali dalam membayar pajak, Kita sebagai wajib pajak juga mungkin pernah melakukan kesalahan dalam membayar pajak. Da...
Comments
Post a Comment