Suatu intensi dinilai dari upaya yang dilakukan seseorang untuk mencapai sesuatu. Misal, ketika kita lapar, kita berusaha menjangkau sepiring nasi putih di depan mata kita dan memakannya. Namun, bukan berarti dengan memakan sepiring nasi tersebut, kita dapat memastikan kita kenyang 100 persen. Bila kita ingin jujur, rasa kenyang yang mungkin hanya 10 persen, lebih baik daripada rasa kenyang nol persen bukan?. Mungkin anda yang membaca artikel ini akan berpikiran bahwa rasa kenyang bukan sesuatu yang dapat diukur secara kuantitatif. Disclaimer , tolong jangan lanjutkan membaca tulisan ini bila Anda menganggap penyakit jiwa=Gila, please , be my guest and leave this room politely . Pemikirian Hitam dan Putih Pemikiran hitam-putih kita akan berpikiran bahwa di dunia ini hanya ada kenyang atau tidak kenyang. Dalam hal ini, kita sering mendengar bahwa hidup kalau tidak hitam ya putih. Padahal di dalam kenyataan, ada warna lain selain hitam dan putih bukan?. Begitu yang terj...
Oleh: Josua Tommy Parningotan Manurung , pegawai Direktorat Jenderal Pajak Sistem perpajakan di Indonesia adalah Self Assessment System . Sistem ini mengharuskan wajib pajak untuk mengerti dan memahami kewajiban perpajakan secara mandiri. Wajib pajak diimbau untuk membaca peraturan perpajakan demi kelancaran pembayaran dan pelaporan pajak. Dengan demikian, wajib pajak dapat menjalankan kewajiban pembayaran dan pelaporan secara mandiri melalui layanan daring Direktorat Jenderal Pajak https://djponline.pajak.go.id/ dengan login terlebih dahulu dan sudah melakukan aktivasi EFIN atau Electronic Filing Identification Number yang merupakan nomor identitas diri dari wajib pajak yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Semua manusia pernah melakukan kesalahan. Kesalahan bisa timbul akibat ketidak hati-hatian kita dalam melakukan sesuatu. Tak terkecuali dalam membayar pajak, Kita sebagai wajib pajak juga mungkin pernah melakukan kesalahan dalam membayar pajak. Da...
Dilansir dari laman WHO https://covid19.who.int/ , per 11 Oktober 2020 jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di dunia sudah mencapai 36 juta jiwa dan di Indonesia sudah mencapai 333 ribu jiwa. Sudah melewati tujuh bulan kita menghadapi masa pandemi Covid-19 yang sudah menyebar di seluruh dunia. Dalam masa sulit ini, kita dituntut untuk bertahan, dengan cara mengubah sudut pandang kita menghadapi situasi yang tidak sama seperti dulu lagi. Dulu kita masih dapat melakukan aktivitas dengan cara bertatap muka dengan orang lain, namun kini hanya dapat melalui dunia maya saja. Begitu pula dalam melaksanakan aktivitas perpajakan dalam masa pandemi ini. Direktorat Jenderal Pajak sebagai institusi penghimpun penerimaan negara dari pajak memberikan solusi bagi wajib pajak yang sedang di rumah saja saat masa pandemi ini. Solusi tersebut adalah layanan daring Kantor Layanan Informasi Dan Pengaduan DJP. Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2014 tentang Penyelenggaraan ...
Comments
Post a Comment