Menghitung Pajak Pengalihan Tanah kepada Saudara Kandung
Oleh: Josua Tommy Parningotan Manurung, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Pengalihan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memiliki arti proses, cara, perbuatan mengalihkan, pemindahan, penggantian, penukaran, pengubahan. Pengalihan tidak terbatas pada proses transaksi jual-beli saja. Segala bentuk pemberian hak atas tanah dan/atau bangunan dari si pemberi kepada si penerima hak disebut pengalihan.
PPhTB dan BPHTB
PPhTB ialah Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan, sedangkan BPHTB ialah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Wajib pajak masih sering menyamakan kedua istilah dalam kegiatan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ini. Terdapat perbedaan di antaranya, yaitu PPhTB dikenakan kepada pihak yang mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan, sedangkan BPHTB dikenakan kepada pihak yang menerima pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 mengatur tentang pajak penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan. Pajak yang dikenakan ialah atas penghasilan, baik yang diterima oleh orang pribadi atau badan.
Pasal 1 ayat (2) menjelaskan jenis dan cara memperoleh penghasilan yang diterima atau diperoleh pihak yang mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan. Cara tersebut melalui penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak.
<artikel selengkapnya dapat dilihat di laman https://www.pajak.go.id/id/artikel/menghitung-pajak-pengalihan-tanah-kepada-saudara-kandung>
*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Comments
Post a Comment