Pentingnya Melakukan Pembaruan Data

Oleh: Josua Tommy Parningotan Manurung, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Masih banyak wajib pajak yang tidak mengetahui kewajiban dan hak setelah memiliki nomor pokok wajib pajak atau NPWP. Salah satu kewajiban tersebut ialah pembaruan data. Pembaruan data ini sangat berguna bagi Direktorat Jenderal Pajak maupun wajib pajak sendiri. Guna bagi Direktorat Jenderal Pajak ialah ketika data wajib pajak adalah data terbaru, DJP mampu melakukan penyuluhan dan konsultasi dengan wajib pajak secara efektif. Bagi wajib pajak ketika dia melakukan pembaruan data, wajib pajak dapat menyelesaikan proses administrasi dengan baik, baik dalam proses pembayaran dan pelaporan pajak.

Hal ini antara lain sebagaimana dialami oleh Pak Bim yang pada suatu pagi yang cerah mendatangi tempat pelayanan terpadu kantor pelayanan pajak dengan niat untuk melaporkan SPT Tahunannya. Malam sebelumnya, Pak Bim terkejut saat menerima sebuah surat yang berisi Surat Tagihan Pajak PPh yang dibuat oleh kantor pajak tempat ia terdaftar. Setelah beberapa saat membaca isi surat tersebut, ia mulai sadar bahwa dia belum melaporkan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2016. Saat sedang melakukan konsultasi dengan petugas TPT, ternyata diketahui bahwa wajib pajak itu sudah mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di KPP  terdaftar sejak 2014 dan pensiun sejak 2016.

Pak Bim pada tahun 2014 aktif bekerja sebagai pegawai swasta di PT. A dan memiliki penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dalam setahun. Ketika Pak Bim memasuki masa pensiun di tahun 2016 dan penghasilannya setahun dari pensiunan sudah di bawah PTKP, ia seharusnya melakukan pembaruan data untuk mengubah jenis penghasilan.

Pembaruan data dilakukan dengan mengisi formulir perubahan data wajib pajak dengan melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP). Setelah melakukan pembaruan data, wajib pajak dapat menonaktifakan NPWP-nya dengan cara mengisi Formulir Permohonan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif dengan melampirkan fotokopi KTP, NPWP dan  Surat Keterangan Pensiun. Penetapan Wajib Pajak Non Efektif ini berguna agar wajib pajak tidak wajib melaporkan SPT Tahunannya.

Bila dulu ketika tahun 2016, Pak Bim segera melakukan pembaruan data, dengan demikian ia tidak akan mendapat Surat Tagihan Pajak atas keterlambatan melaporkan SPT Tahunan.

<artikel selengkapnya dapat dilihat di laman https://www.pajak.go.id/id/artikel/pentingnya-melakukan-pembaruan-data>

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja




Comments

Popular posts from this blog

PERUBAHAN DATA WAJIB PAJAK

Sistem Reward and Punishment bagi Wajib Pajak

Peduli Itu Bukan Sekadar Ucapan