Perhatikan Ini sebelum Jadi PKP


Menurut UU Nomor 28 Tahun 2007, Pengusaha adalah wajib pajak orang pribadi dan badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, impor-ekspor barang, melakukan usaha perdagangan atau jasa, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.

Berdasarkan sensus yang dilakukan Badan Pusat Statistik pada tahun 2016, Indonesia memiliki 26,71 juta usaha/perusahaan yang bergerak di sektor non pertanian. Beberapa dari Pengusaha yang bergerak dalam bidang tersebut, tidak asing lagi dengan istilah Pengusaha Kena Pajak.

Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP). BKP dan JKP ini ditentukan melalui Undang-Undang PPN Tahun 1984 serta perubahannya.

Namun, tidak semua pengusaha yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP wajib dikukuhkan menjadi PKP. Pengusaha tersebut adalah wajib pajak yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP dengan jumlah peredaran bruto tidak lebih dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) selama satu tahun buku.

Meskipun tidak wajib, pengusaha tersebut dapat memilih untuk dikukuhkan menjadi PKP dengan melengkapi dokumen persyaratan sesuai Bab IV Administrasi Pengukuhan PKP PER-04/PJ/2020. Peraturan tersebut dapat dilihat di Halaman Regulasi DJP https://www.pajak.go.id/id/regulasi-page.

Selain memenuhi dokumen yang dipersyaratkan, wajib pajak pengusaha tersebut harus memenuhi kewajiban perpajakan terlebih dahulu. 

<artikel selengkapnya dapat dilihat di laman https://pajak.go.id/id/artikel/perhatikan-ini-sebelum-jadi-pkp>

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja.



Comments

Popular posts from this blog

PERUBAHAN DATA WAJIB PAJAK

Sistem Reward and Punishment bagi Wajib Pajak

Peduli Itu Bukan Sekadar Ucapan