Praktik Penghindaran Pajak di Indonesia

 Oleh: Josua Tommy Parningotan Manurung, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Pajak merupakan pendapatan negara yang nilainya sangat besar untuk dipakai demi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu negara membuat undang-undang perpajakan seperti UU KUP, PPh, PPN dan PPnBM, PBB, Penagihan Pajak, Pengampunan Pajak, dan peraturan lain yang mengatur hal perpajakan lainnya.

Tujuan dibentuknya undang- undang dalam memungut pajak warga negaranya adalah untuk mendapatkan penghasilan negara dari pajak sebesar-besarnya. Munculnya celah-celah dalam undang-undang perpajakan membuat praktik penghindaraan pajak (tax avoidance) sering dilakukan wajib pajak. Dalam hal ini praktik tersebut memang tidak melanggar isi dari undang undang tersebut (The letter of law), tetapi tidak mendukung tujuan dibentuknya undang-undang perpajakan tersebut.

Penghindaran pajak ini ialah perlawanan aktif yang berasal dari wajib pajak. Hal ini dilakukan ketika SKP (Surat Ketetapan Pajak) belum dikeluarkan. Penghindaran pajak ini dilakukan untuk mengindari kewajiban perpajakan atau untuk mengurangi kewajiban perpajakan. Dalam perundang-undangan di Indonesia penghindaran pajak belum diatur secara gamblang.

Target penerimaan pajak di tahun 2020 adalah sebesar Rp1642 triliun. Target penerimaan pajak tersebut harus meningkatkan kewaspadaan petugas pajak khususnya bagi Account Representative dan Pemeriksa Pajak seluruh KPP dalam mengawasi dan memeriksa wajib pajak yang terindikasi melakukan praktik penghindaran pajak.

Karakteristik dan Praktik

Karakteristik wajib pajak yang melakukan penghindaran pajak dapat dibedakan menurut golongan wajib pajak, mulai dari wajib pajak besar sampai wajib pajak biasa-biasa saja. Wajib pajak besar cenderung memanfaatkan kemampuan keuangannya yang besar untuk menyewa orang yang andal dan tahu celah-celah di dalam undang-undang perpajakan sedangkan wajib pajak biasa biasanya menahan untuk membeli, mempergunakan, bekerja pada sesuatu hal untuk menghindari pengenaan pajak.

Praktik penghindaran pajak masih dilakukan karena adanya pepatah kuno yang menyatakan “tak seorang pun suka membayar pajak”. Banyak cara dilakukan wajib pajak dalam menghindari pajak. Cara yang dilakukan antara lain sebagai berikut:

 <artikel selengkapnya dapat dilihat di laman https://www.pajak.go.id/id/artikel/praktik-penghindaran-pajak-di-indonesia>

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.


Comments

Popular posts from this blog

PERUBAHAN DATA WAJIB PAJAK

Sistem Reward and Punishment bagi Wajib Pajak

Peduli Itu Bukan Sekadar Ucapan