Sistem Reward and Punishment bagi Wajib Pajak

Oleh: Josua Tommy Parningotan Manurung, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Tunggakan Pajak adalah jumlah pokok pajak yang belum dilunasi berdasarkan Surat Tagihan Pajak yang di dalamnya terdapat pokok pajak yang terutang, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding dan Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah termasuk pajak yang seharusnya tidak dikembalikan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Besarnya tunggakan pajak di Indonesia pada 2016 masih tinggi. Mengacu pada data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), potensi penerimaan dari para penunggak pajak tercatat cukup besar. Sepanjang enam bulam pertama 2016, PPATK menemukan 2.960 wajib pajak yang diduga menunggak pajak. Nilai tunggakan diperkirakan mencapai Rp25,9 triliun .

Berbagai hal telah dilakukan pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak seperti peningkatan sumber daya manusia, penyediaan data yang baik dan transparan, kerjasama, dan sebagainya. Semua hal tersebut hanya berfokus pada penguatan lembaga DJP saja. Padahal untuk dapat dibayarkannya tunggakan pajak, selain faktor dari petugas pajak ada juga faktor dari wajib pajak, sebaiknya juga memperlakukan wajib pajak sebagai mausia biasa.

Pola reward and punishment dalam kehidupan sehari- hari sebenarnya sering kita praktikkan, Misalnya dulu orang tua ketika anaknya mematuhi aturan dan melaksanakan pekerjaan rumah, maka sang anak diberi hadiah, begitu pun sebaliknya jika sang anak tidak menjalankan kewajiban/tugas yang diberikan orang tuanya maka anak tersebut diberi hukuman.

<artikel selengkapnya dapat dilihat di laman https://www.pajak.go.id/id/artikel/sistem-reward-and-punishment-bagi-wajib-pajak>

*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan merupakan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.


Comments

Popular posts from this blog

PERUBAHAN DATA WAJIB PAJAK

Peduli Itu Bukan Sekadar Ucapan