Perhatikan Ini sebelum Jadi PKP

Menurut UU Nomor 28 Tahun 2007, Pengusaha adalah wajib pajak orang pribadi dan badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, impor-ekspor barang, melakukan usaha perdagangan atau jasa, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean. Berdasarkan sensus yang dilakukan Badan Pusat Statistik pada tahun 2016, Indonesia memiliki 26,71 juta usaha/perusahaan yang bergerak di sektor non pertanian. Beberapa dari Pengusaha yang bergerak dalam bidang tersebut, tidak asing lagi dengan istilah Pengusaha Kena Pajak. Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP). BKP dan JKP ini ditentukan melalui Undang-Undang PPN Tahun 1984 serta perubahannya. Namun, tidak semua pengusaha yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP wajib dikukuhkan menjadi PKP. Pengusaha tersebut adalah wajib pajak yang melakuk...